"Bila kelak masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya dalam pengelolaan sampah, dipastikan bahwa rakyat akan menggugat kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, menteri dan presiden, termasuk perusahaan produk berkemasan, kami akan terus cerdaskan masyarakat agar kritis untuk tidak dibohongi oleh oknum pemerintah dan pemda serta perusahaan produk berkemasan." H. Asrul Hoesein, Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Jakarta.
Terus memantau kondisi sampah plastik dan TPA di Indonesia. dalam perjalanan penulis sejak kemarin 13 Agustus 2022, dari Jakarta ke Sumatera Utara.
Juga memantau kesiapan pemda dan masyarakat dalam memproduksi kompos atau pupuk organik, penguatan kearifan lokal pasca pencabutan subsidi pupuk organik oleh Presiden Jokowi.
Termasuk survey sampah kemasan plastik, juga mendorong pemerintah daerah (pemda), melaksanakan pengelolaan sampah sesuai UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Penulis kali ini menelusuri Sumatera Utara, skedule Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kota Binjai, Kab. Tebing Tinggi dan Kab. Serdang Bedagai.
Baca juga:Â "Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia Kebijakan Salah Kaprah
Bila masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya dalam pengelolaan sampah, penulis pastikan bahwa rakyat akan menggugat kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, menteri dan presiden, termasuk industri dan/atau perusahaan produk berkemasan dan non kemasan.
Karena tidak melaksanakan kewajibannya, hanya menohok dan menyiksa rakyat karena tidak memberi haknya, pemerintah dan pemda hanya tuntut kewajiban rakyat saja.
Kenapa?
Karena kebijakan yang dibuat oleh Presiden, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sangat melanggar UUPS dan membiarkan masalah itu, tanpa keinginan mau berubah ikuti UUPS.
Baca juga:Â Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia