"Diharapkan Kapolri Jenderal Polisi Listryo Sigit Prabowo tetap terus menjaga Presisi Polri secara serius, jangan sampai Polri salah dua kali dalam menangani kasus yang sama, yaitu pembunuhan insan Bhayangkara, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" di Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir "J", adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada "E" secara mengejutkan mencabut pemberian surat kuasa hukumnya dari pengacara yang ditunjuk sendiri oleh Bareskrim Polri, Deolipa Yumara.
Sebelumnya memang beredar berita pencabutan tersebut, tapi Deolipa sempat membantah dan memastikan kabar tersebut tidaklah benar. "Belum ada," kata Deolipa saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/8).
Tapi dalam pemberitaan di MetroNews beberapa saat lalu disiarkan di "Secara Mendadak Bharada E Mencabut Kuasa Hukumnya"Â hari ini berbeda lagi dan benar bahwa pencabutan itu memang ada. (12/8). Klik di Sini.
Dalam keterangan, Deolipa, Pengacara atau Penasehat Hukum Tersangka Bharada "E", membaca langsung Surat Pencabutan Kuasanya tersebut yang diketik dan dan ditanda tangani oleh Bharada "E" di Youtube MetroNews.
Surat kuasa hukum Bharada "E" tertanggal 8 Agustus 2022 kepada Penasehat Hukum Deolipa Yumara, dan Partner dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal ditandatanganinya oleh pemberi kuasa, Bharada "E".
Aneh bin ajaib, karena Pengacara Bharada "E" tersebut yang menunjuk adalah Bareskrim Polri sendiri. Ya, kepada siapa lagi pengacara atau penasehat hukum yang mendampingi tersangka.
Karena wajib hukumnya didampingi terhadap tersangka yang diancam hukuman berat, dan difasilitasi oleh Negara. Baik itu di Polri maupun Jaksa.
Deolipa sebagai Penasehat Hukum mempertanyakan hal ihwal surat pencabutan kuasa itu, karena diketik dan sementara kliennya Bharada "E" berada dalam tahanan.
Adakah komplik antara Bharada "E" atau Penyidik dari Bareskrim Polri ataukah dari Penyidik Timsus? semua masih tanda tanya bagi masyarakat.