Di Indonesia, aturan terkait Justice Collaborator tertera dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam Pasal 10 ayat 2 diatur tentang hubungan antara kesaksian justice collaborator dan hukuman yang diberikan.
Karena kasian juga Bharada "E" kalau memang dipaksa menembak korban Brigadir "J" saat itu, karena jangan sampai dia juga dapat ancaman. Hal ini perlu didalami secara jeli oleh Timsus dan Irsus Polri yang menangani kasus ini.
Termasuk ke depan bila kasus ini telah P.21, agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerja sebaik mungkin. Saatnya memberi bukti penegakan hukum dengan benar, agar kepercayaan masyarakat kepada aparat hukum segera pulih dan tenang.
Setidaknya Bharada "E" bisa mendapat keringanan hukuman bila memang dirinya menembak korban Brigadir "J", karena dalam kondisi terpaksa, misalnya mendapat ancaman juga saat itu dari komandannya.
Prof Mahfud juga apresiasi Polri dan Timsus serta Irsus Polri yang telah serius dan bekerja maksimal mengusut masalah pembunuhan Brigadir "J". Termasuk mengapresiasi Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Bharada "E", Â yang mampu melakukan komunikasi dengan baik terhadap tersangka Bharada "E".
Penasehat Hukum Bharada "E" diadakan oleh Bareskrim Polri atas biaya negara, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Diharapkan terus mengawal Bharada "E" agar bisa selamat sampai perkara ini tuntas di Pengadilan Negeri dan inkrah.
"Selamat Pak Deo," demikian Menko Polhukam, Mahfud MD dalam keterangannya pada media malam ini di Kantor Menko Polhukam (9/8).
Sumber: KompasTV 1 dan Tempo 2
Jakarta, 10 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H