Baca juga:Â Survei Litbang Kompas: Responden Ingin Jumlah Parpol Tak Terlalu Banyak di Pemilu 2024
Rekomendasi untuk Pemerintah:
Pertama:Â Revisi UU. Pemilu dan Partai Politik, perkecil jumlah Parpol. Perkuat dan dahulukan kader - kaderisasi - untuk menjaring calon-calon pemimpin masa depan.
Kedua: Parpol harus dibiayai oleh negara, untuk mencegah korupsi akibat setoran ke partai, diduga ini yang memperberat anggota Parpol yang duduk di legislatif dan eksekutif.
Ketiga:Â DPD RI sebaiknya digabungkan saja pada DPR RI - Fraksi - sebagai utusan Daerah, akan lebih berfungsi daripada sekarang. Syarat sudah kacau balau, tidak independen lagi terhadap Parpol, kembalikan ke semula, 2002. [5]
Bagaimana Pendapat Anda?
Jakarta, 29 Juli 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H