Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kolaboratif CSR dalam Pembiayaan Anak Berkebutuhan Khusus

26 Juli 2022   02:40 Diperbarui: 27 Juli 2022   10:47 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tenaga guru atau konselor Anak Berkebutuhan Khusus perlu diberikan kesejahteraan yang memadai. Kolaboratif CSR dalam pembiayaan bisa jadi jalan keluar (Ilustrasi: Shutterstock via Kompas.com)

Yakin "Cinta akan menemukan jalannya." In Syaa Allah. Aamin Yra.

Selamat Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2022! Peringatan ini bisa menjadi momentum kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal.

Membaca dan "Menyimak Kisah Kompasianer Yunita Mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus" di Kompasiana News Jumat (22/7) dan Senin pagi (25/7) membaca artikel Yunita Kristanti, sahabat Kompasianer, "Menyoal Biaya Terapi, Pendidikan ABK yang Mahal", sungguh luar biasa. Apresiasi perjuangan buat Sahabat Kompasianer Yunita Kristanti melalui lembaganya HOPE, atas kepeduliannya terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang perlu kita dukung dalam karya nyata di lapangan.

Baca juga: Ini Jenis Anak Berkebutuhan Khusus dan Cara Menanganinya

Tingkatkan Kepedulian

Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus dan pemerintah wajib memfasilitasi atas apa yang dibutuhkan.

Menelusuri dasar--regulasi--normatif dalam mendukung pelaksanaan program dan pendampingan pendidikan inklusif, sudah sangat lengkap untuk dijadikan pedoman untuk mendapatkan pembiayaan yang berkesinambungan.

Terlihat jelas dalam berbagai peraturan perundangan dari pemerintah pusat sampai ke daerah sudah cukup bagus. Tidak ada keraguan bagi stakeholder untuk mendukung pembiayaan dari negara dan sektor swasta untuk ABK.

Hanya sedikit saja ada terputus alias kabur di tingkat kabupaten dan kota, sehingga dalam tataran implementasi pendidikan inklusif masih jauh dari apa yang diharapkan pada tujuan yang tercantum dalam peraturan yang ada.

Benar memang biaya terapi ABK mahal, disanalah ujian bagi kita yang berlebih, agar menyisihkan kelebihan--ilmu, pengalaman dan dana--untuk anak-anak kita yang berkebutuhan khusus, artinya kita harus seriusi dan istimewakan dan melebihi daripada anak normal pada umumnya.

Baca juga: Kemendikbud Ajak Daerah Tingkatkan Pendidikan Inklusi

Perda Harus Mendukung ABK

Dalam sistem persekolahan di Indonesia secara umum cenderung menerapkan layanan pembelajaran melalui bentuk belajar klasikal yang kurang memberikan ruang gerak belajar bagi ABK.

Begitupula anak normal lain, bisa jadi risih atau orang tua mereka yang tidak ingin dalam satu ruang anaknya yang normal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun