Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ini Hak Rakyat dalam Urusan Pengelolaan Sampah

24 Juli 2022   14:41 Diperbarui: 25 Juli 2022   08:20 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis dalam pendampingan pemberian HAK RAKYAT kelola sampah berupa komposter olah sampah, di Wonosobo 2020. Sumber:DokPri

"Regulasi sampah sangat menarik untuk dikaji, karena belum dijalankan dengan benar oleh pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) sebagai regulator dan fasilitator persampahan. Mari kita jujur pada rakyat, sampaikan dan berikan hak-hak rakyat yang melekat pada regulasi, mereka aset dalam urusan sampah, agar Indonesia bisa segera bebas dari darurat sampah." H. Asrul Hoesein, Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Jakarta.

Dimana dan kapan saja, serta oleh siapapun juga, rakyat selalu menjadi "pesakitan". Terdepan yang disalahkan dalam kaitan pengelolaan sampah, rakyat yang dianggap tidak patuh dan taat terhadap aturan dan kewajibannya.

Stigma kesalahan itu selalu saja melengket atau dilengketkan oleh pemerintah dan pemda kepada rakyat secara umum, padahal tidak demikian adanya, bukan rakyat yang salah. Ulangi dan dicatat bahwa bukan rakyat yang salah!

Kalau dicermati secara mendalam melalui kacamata aturan perundang-undangan yang berlaku, justru rakyat yang paling terakhir bisa disalahkan, karena sebagai produsen atau pabrik sampah yang paling ahir atau hilir adalah rakyat. 

Selanjutnya rakyat atau konsumen menjadi hulu daripada sampah. Di sinilah "ruang rakyat menerima hak" edukasi dan fasilitasi untuk menjalankan fungsi atau sistem 3R (reduce, reuse, recycle) pengurangan, penggunaan ulang ataupun daur ulang.

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Artinya kalau rakyat bersalah, berarti ada kelompok terdepan yang lalai/salah dari tanggungjawabnya, di sana ada pengusaha sebagai produsen barang yang sisa produknya berahir menjadi sampah di masyarakat (baca: rakyat).

Lalu siapa produsen atau pabrik sampah?

Mari kita ketahui bahwa siapa saja yang menjadi pabrik sampah atau hirarki terjadinya sampah, yang dimulai dari perusahaan penyedia bahan baku kemasan, industri produk, distributor, pedagang penjual produk dan terahir rakyat sebagai konsumen, dimana posisi terahir sampah itu berada.

Sementara perusahaan industri produk berkemasan dan non-kemasan ini diikat oleh Pasal 15 UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), atas kewajibannya untuk menarik kembali sisa produknya yang berahir menjadi sampah.

Itulah yang disebut sebagai kewajiban perusahaan atas perintah Pasal 15 UUPS atau kewajiban itu disebut Extanded Producer Responsibility (EPR) yang merupakan kebijakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang diperluas. (Baca: Presidensi G20, Pemantik EPR Sampah Menuju Industri Hijau).

Baca Juga: Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR

Hak Rakyat berupa Sosialisasi dan Edukasi pengelolaan sampah rumah tangga, 12 desa di Winosobo 2020. Sumber:DokPri.
Hak Rakyat berupa Sosialisasi dan Edukasi pengelolaan sampah rumah tangga, 12 desa di Winosobo 2020. Sumber:DokPri.

Apa Saja Hak Rakyat?

Pada setiap momentum, baik di tingkat Kementerian dan Lembaga maupun di DPR-DPD RI, gubernur, bupati dan walikota, penulis selalu sampaikan akan pentingnya mengetahui dan menjalankan regulasi sampah, yaitu UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Agar hak-hak para pihak pengelola sampah, hulu-hilir, memahami haknya dan bukan hanya kewajiban saja. Karena di dalam UUPS, rakyat melekat haknya juga disamping kewajibannya, sesuai Pasal 11,12 dan 21 UUPS dan pihak pengelola kawasan/industri sebagai sumber timbulan sampah wajib mengelola sampahnya, sesuai Pasal 13,45 UUPS.

Selama ini pemerintah dan pemda tidak pernah melakukan edukasi secara komprehensif kepada rakyat dan perusahaan industri dan kawasan atas adanya hak tersebut, pemerintah hanya selalu meminta kewajiban. Tapi tidak diberi haknya, berupa fasilitas sarana dan prasarana persampahan.

Pemerintah dan pemda sebagai regulator dan fasilitator, wajib memberikan sosialisasi dan edukasi pada rakyat tentang bagaimana mengelola sampah dengan benar sehingga sampah dipahami sebagai sumber daya yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi. Bukan sampah itu dibuang ke Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA).

Baca Juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik

Hak Rakyat: Pemberian gratis komposter dan trash bag setiap rumah tangga untuk kelola sampah organik dan anorganik, di Wonosobo 2020. Sumber:Dokpri
Hak Rakyat: Pemberian gratis komposter dan trash bag setiap rumah tangga untuk kelola sampah organik dan anorganik, di Wonosobo 2020. Sumber:Dokpri

Kewajiban yang Difasilitasi

Dalam urusan tata kelola sampah, rakyat merupakan produsen akhir dari sebuah produk yang tersisa (baca: sampah) dan sekaligus berkewajiban mengelola sampahnya di rumah tangga atau kawasan tempat tinggalnya.

Begitupun sebaliknya, rakyat atau orang per orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, Pemda, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu.

Masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya berhak difasilitasi atas sarana dan prasarana (sapras) pemilahan atau pengelolaan sampah, itulah wujud daripada pelayanan pemerintah pada rakyat.

Konteks "kewajiban" rakyat dalam urusan sampah, berbeda dengan jenis kewajiban lainnya, di mana rakyat harus berusaha sendiri tanpa perlu difasilitasi oleh pemerintah dan pihak lain. 

Tapi dalam urusan sampah, rakyat atau warga minimal dalam satu rumah tangga harus di fasilitasi prasarana dan sarana pengelolaan dan/atau pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Juga rakyat berhak menerima insentif dari pemerintah setelah melaksanakan kewajibannya di dalam memilah atau mengelola sampah di kawasan atau rumahnya, baik masing-masing, maupun secara berkelompok.

Baca Juga: Negara Kalah dan Rakyat Menderita dalam Urusan Sampah

Jadi dengan penjelasan singkat di atas, maka rakyat yang sudah memilah atau mengelola sampahnya, tidak berhak lagi membayar retribusi sampah. 

Maka pemerintah dan pemda wajib menyetop pembayaran retribusi sampah di rumah tangga (pribadi). Karena di kawasan publik dan/komersil serta perkantoran punya kebijakan sendiri (Pasal 13 dan 45 UUPS).

Pemerintah dan pemda tidak wajar meminta dan/atau menerima retribusi lagi dari rakyat untuk membiayai pengelolaan sampah, setelah rakyat difasilitasi dan menjalankan segala kewajibannya, justru diberi insentif. Kalau rakyat lalai, baru diberi sanksi atau disinsentif (Pasal 21 UUPS).

Malah justru rakyat berhak menerima insentif dan sekaligus mendapatkan hasil ekonomi dari sampah yang dikelolanya, karena sampah merupakan sumber daya.

Kalau pemerintah dan pemda cerdas mengelola sumber dana sampah dan mengawal rakyat artinya negara hadir di tengah rakyat dan pengusaha, justru akan mendapat sumber pendapatan baru bagi daerah dan negara, disamping kesejahteraan pada warganya dan keberhasilan bisnis bagi perusahaan, itulah win-win solusi sesuai amanat regulasi sampah, UUPS.

Baca juga: Sampah Terus Menumpuk dan Bermasalah, Apa Solusinya?

Penulis memberi edukasi regulasi pada kepala desa dan perusahaan atas hak dan kewajiban di Pasuruan 2022. Sumber:DokPri
Penulis memberi edukasi regulasi pada kepala desa dan perusahaan atas hak dan kewajiban di Pasuruan 2022. Sumber:DokPri

Rakyat Terus Diedukasi 

Tidak ada kata bosan dan merasa terlambat oleh penulis untuk melakukan penyampaian atau edukasi akan pentingnya regulasi kepada para pihak demi perubahan.

Harus terus kita saling mengingatkan kepada para pihak (stakeholder) sampah di Indonesia, khususnya pada pemerintah dan pemda, agar segera patuh jalankan regulasi-regulasi yang ada mendukung dalam pengelolaan sampah.

Hukum atau regulasi sampah sangat perlu dijalankan dan ditegakkan, agar Indonesia dapat segera keluar dari darurat sampah yang berkepanjangan.

Mari kita jujur dan terbuka pada rakyat, sampaikan atau berikan hak-hak rakyat, mereka aset dalam urusan tata kelola sampah, rakyat merupakan satu kesatuan dengan pemerintah dan pemda dalam urusan sampah dan harus jalan bersama, saling bergandengan dan setop sampah ke TPS dan TPA.

Baca juga: Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?

Penulis memberi edukasi cara pembuatan Perdes Kelola Sampah pada perangkat desa dan rakyat, di Wonosobo 2020. Sumber:DokPri.
Penulis memberi edukasi cara pembuatan Perdes Kelola Sampah pada perangkat desa dan rakyat, di Wonosobo 2020. Sumber:DokPri.

Dasar Hak Rakyat

Ketentuan pasal 289 H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketentuan ini membawa konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab di bidang pengelolaan sampah, meskipun secara operasional dalam pengelolaannya dapat mengikutsertakan masyarakat atau bermitra dengan badan usaha yang bergerak dibidang persampahan.

Baca juga: Meluruskan Arah Bank Sampah sebagai Perekayasa Sosial dan Bisnis

Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikutsertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.

Dalam UUPS disebutkan bahwa masyarakat juga berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.


Jakarta, 24 Juli 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun