Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ini Hak Rakyat dalam Urusan Pengelolaan Sampah

24 Juli 2022   14:41 Diperbarui: 25 Juli 2022   08:20 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi dalam urusan sampah, rakyat atau warga minimal dalam satu rumah tangga harus di fasilitasi prasarana dan sarana pengelolaan dan/atau pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Juga rakyat berhak menerima insentif dari pemerintah setelah melaksanakan kewajibannya di dalam memilah atau mengelola sampah di kawasan atau rumahnya, baik masing-masing, maupun secara berkelompok.

Baca Juga: Negara Kalah dan Rakyat Menderita dalam Urusan Sampah

Jadi dengan penjelasan singkat di atas, maka rakyat yang sudah memilah atau mengelola sampahnya, tidak berhak lagi membayar retribusi sampah. 

Maka pemerintah dan pemda wajib menyetop pembayaran retribusi sampah di rumah tangga (pribadi). Karena di kawasan publik dan/komersil serta perkantoran punya kebijakan sendiri (Pasal 13 dan 45 UUPS).

Pemerintah dan pemda tidak wajar meminta dan/atau menerima retribusi lagi dari rakyat untuk membiayai pengelolaan sampah, setelah rakyat difasilitasi dan menjalankan segala kewajibannya, justru diberi insentif. Kalau rakyat lalai, baru diberi sanksi atau disinsentif (Pasal 21 UUPS).

Malah justru rakyat berhak menerima insentif dan sekaligus mendapatkan hasil ekonomi dari sampah yang dikelolanya, karena sampah merupakan sumber daya.

Kalau pemerintah dan pemda cerdas mengelola sumber dana sampah dan mengawal rakyat artinya negara hadir di tengah rakyat dan pengusaha, justru akan mendapat sumber pendapatan baru bagi daerah dan negara, disamping kesejahteraan pada warganya dan keberhasilan bisnis bagi perusahaan, itulah win-win solusi sesuai amanat regulasi sampah, UUPS.

Baca juga: Sampah Terus Menumpuk dan Bermasalah, Apa Solusinya?

Penulis memberi edukasi regulasi pada kepala desa dan perusahaan atas hak dan kewajiban di Pasuruan 2022. Sumber:DokPri
Penulis memberi edukasi regulasi pada kepala desa dan perusahaan atas hak dan kewajiban di Pasuruan 2022. Sumber:DokPri

Rakyat Terus Diedukasi 

Tidak ada kata bosan dan merasa terlambat oleh penulis untuk melakukan penyampaian atau edukasi akan pentingnya regulasi kepada para pihak demi perubahan.

Harus terus kita saling mengingatkan kepada para pihak (stakeholder) sampah di Indonesia, khususnya pada pemerintah dan pemda, agar segera patuh jalankan regulasi-regulasi yang ada mendukung dalam pengelolaan sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun