Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indisipliner: Setuju dan Harus PSE Facebook CS Diblokir Pemerintah

20 Juli 2022   14:29 Diperbarui: 20 Juli 2022   14:50 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: PSE harus didaftar. Sumber: Kompas 

"Negara Indonesia telah menetapkan dirinya menjadi negara hukum. Negara hukum adalah konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik."

Sesuai rencana Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hari ini (Rabu 20/7/2022), merupakan batas waktu pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam Lingkup Privat asing maupun domestik  jika tak ingin diblokir pemerintah Indonesia.

Pendaftaran PSE ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Melalui perubahan regulasi tersebut, maka sudah cukup lama kesempatam yang diberikan oleh pemerintah bagi PSE untuk mendaftar, dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan atau sampai 20 Juli 2022 dan selanjutnya akan dikeluarkan surat peringatan. Bila PSE juga tidak taati, maka jalan terahir adalah diblokir.

Kewajiban itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kepada aplikasi perusahaan asing dan domestik tersebut. Diketahui Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix diberi tenggat waktu sampai yang telah ditentukan.

Baca juga: Kewajiban Platform Digital Daftar ke Kominfo untuk Pendataan, Bukan Pengendalian

Bisa jadi keterlambatan pihak perusahaan-perusahaan besar PSE, seperti Google, Facebook, Instagran cs belum mendaftar pada Kemkominfo karena masih terjadi pro kontra tentang regulasi yang mengatur, diduga banyak pasal karet didalamnya.

Padahal pendaftaran ini belum masuk pada ranah pengendalian, baru sebatas pendaftaran perusahaan saja. Wajarlah kalau perusahaan PSE mengikuti langkah-langkah penertiban dari pemerintah, demi kebaikannya pula beroperasi di Indonesia sebagai negara hukum.

Jadi wajar bila dalam kurun waktu enam bulan ini, PSE tidak taat, memang seharusnya diberi sanksi atau diblokir. Tidak ada masalah bila memang pengguna terganggu, ini sifatnya sementara, ya penulis siap kembali menggunakan SMS dan harga mati bagi masyarakat untuk ikut disiplin, ayo dukung pemerintah.

Baca juga: Akun FaceBook Harus Verifikasi Identitas

Ilustrasi: Proses pendaftaran PSE. Sumber: Kemkominfo by Kompas
Ilustrasi: Proses pendaftaran PSE. Sumber: Kemkominfo by Kompas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun