Pencabutan subsidi pupuk organik, justru akan sangat menguntungkan Indonesia dan terlebih petani sendiri. Termasuk masyarakat kota untuk produksi kompos organik. Petani tidak perlu risau, fakta selama ini juga petani tidak menikmati manfaat daripada subsidi pupuk organik.
Malah pupuk organik subsidi tersebut menjadi "perusak paradigma" masyarakat dan petani selama ini dalam menyikapi pupuk organik, karena umumnya petani, penyuluh pertanian dan pemda sendiri mengklaim bahwa pupuk organik itu tidak baik.
Padahal bertolak belakang dengan fakta yang sesungguhnya, karena justru pupuk organik akan memangkas biaya produksi dan menambah volume produksi. Bila pelaksanaannya sesuai dengan norma produksi pupuk organik berbasis SNI dan aplikasinya di lapangan.
Misalnya, bila petani secara konvensional bertani dengan mengandalkan pupuk kimia, rata-rata produksi hanya sekitar 4 ton/ha gabah kering giling (padi), kalau dengan pertanian organik bisa berlipat ganda minimal sekitar 6-12 ton/ha secara bertahap per musim panen akan meningkat dan kedap air.
Lahan pertanian dan perkebunan di Indonesia, umumnya tadah hujan. Maka sangat cocok dan ideal mengembangkan pertanian organik. Lebih ideal lagi karena Indonesia didominasi sampah organik yang bisa diproduksi menjadi pupuk organik.
Baca juga:Â 2000 Desa Organik, Janji Jokowi Belum Terpenuhi
Tentu dengan pertanian organik tersebut harus menggunakan kompos dan/atau pupuk organik yang ber strandar SNI, bila menginginkan hasil optimal. Misalnya SNI 19-7030-2004 Spesifikasi kompos dari sampah organik dan produksi pupuk organik granular ataupun pupuk tablet NPK organik spesifik tanaman, buah dan batang.
Dampak positif pencabutan subsidi pupuk organik ini, akan mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah lama diduga terjadinya korupsi dalam pengadaan subsidi pupuk organik, termasuk produksi pupuk organik itu tidak sesuai standar SNI.
Selama ada subsidi pupuk organik di Indonesia, juga tidak pernah tuntas dalam memenuhi target volume dan kualitas pupuknya. Sebagai contoh, pemerintah belum pernah mampu memenuhi target suplier yang diputuskan dalam kebijakannya setiap tahun.
Misalnya, target subsidi pupuk organik oleh Presiden Jokowi selama dua periode pemerintah, yaitu 1 juta ton/tahun, berarti utang 2 juta ton. Karena hanya mampu produksi dan suplier sekitar 300 ribu ton/tahun. Itupun kualitas pupuk organik yang disubsidi sangat meragukan kualitasnya dan diduga tidak ber SNI, makanya petani tidak merasakan manfaatnya.
Baca juga:Â Kenapa Pupuk Kompos Sampah Harus Berstandar SNI?