Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Esensi Pemekaran Wilayah, Absolut Menggali Kearifan Lokal

14 Juli 2022   18:32 Diperbarui: 16 Juli 2022   09:30 1646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis memberi edukasi kepala desa untuk penyusunan Perdes Pengelolaan Sampah di Wonosobo. Sumber: DokPri

Terbentuk karena egoisme, ini merupakan fenomena yang terjadi atau hambatan tumbuh berkembangnya cita-cita otonomi. Karena masyarakat desa (akar rumput), dilibatkan semata hanya formalitas belaka, hal ini harus dihindari.

Kemunculan raja-raja kecil otonomi daerah itu dampak dari ketidaktahuan kepala daerah terhadap aturan dan cara bersikap dalam birokrasi. Kita adalah NKRI, jadi tetap regulasi dan aturannya terkait dan terhubung pemerintah pusat.

Indonesia bukanlah negara federal atau persemakmuran yang masing-masing memiliki kekuasaan sendiri sehingga bisa berbuat sesuka hati, otonomi hanya memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mandiri, sementara pemda tetaplah menjadi bagian tak terpisahkan dari pemerintahan pusat.

Hal tersebut karena setiap kepala daerah yang terpilih dari pilkada langsung belum tentu dari figur yang benar-benar memiliki kompetensi. Pilkada membuka peluang bagi siapapun bisa terpilih jadi kepala daerah, bahkan untuk orang yang tak memiliki kecakapan sekali pun bisa menjadi kepala daerah.

Melihat kondisi demikian, ada beberapa persoalan penting yang harus segera dibenahi, yaitu:

Pertama, Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan pembinaan lebih terhadap kepala daerah soal hubungan komunikasi, kepemimpinan dan aturan.

Kedua, sudah saatnya bagi pemerintah pusat mengkaji ulang undang-undang otonomi daerah.

Ketiga, Perlu membenahi aset-aset DOB antara daerah induk dan wilayah pemekarannya dan diselesaikan atau penyerahan aset daerah pada awal peresmian pemekaran.

Keempat, kepala daerah harus taat pada pemerintah pusat dan mendorong para kepala desa agar meningkatkan kreatifias sebagai pusat kekuatan otonomi daerah.

Diharapkan Kemendagri setiap tahun mengevaluasi seluruh daerah pemekaran dengan memberikan penguatan kapasitas dalam hal menjalankan roda pemerintahan di daerah.

Agar dapat terwujud cita-cita otonomi atau pemekaran daerah dalam mendekatkan pelayanan negara kepada masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun