Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Polisi Tembak Polisi, Memilukan dan Memalukan

13 Juli 2022   20:46 Diperbarui: 15 Juli 2022   09:32 1498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebaiknya dibuat aturan ekstra disiplin yang maha ketat terhadap pemberian izin membawa dan memakai atau menguasai senjata api di luar dinas, khususnya insan Polri sebagai penjaga kamtibmas dan pengayom rakyat.

Termasuk penggunaan senjata api itu, kapan seharusnya membawa peluru tajam, peluru hampa atau kosong dan peluru karet. Semuanya harus diklasifikasi sesuai berat ringannya urusan yang diemban oleh anggota yang bersangkutan.

Kalau misalnya polisi diberikan tugas mengawal keluarga atau sebagai sopir komandan atau keluarganya, tidak perlu diberikan senjata api dengan peluru tajam. Ataupun sekalian tidak perlu membawa senjata api, untuk apa juga.

Peluru tajam dapat mematikan sasaran, karena dapat melakukan penetrasi ke dalam organ tubuh manusia. Beberapa penelitian menyebut peluru akan mematikan jika menembus otak.

Sementara peluru kosong atau hampa tidak benar-benar berisi peluru, tetapi hanya selongsong yang ditembakkan dengan proyektil, artinya hanya melumpuhkan saja.

Tujuan dari senjata api peluru hampa ini adalah untuk memberikan tembakan peringatan saja, karena ada efek suara ledakan dan percikan api. Peluru kosong atau hampa itu biasanya ditembakkan ke udara, agar efek suara yang dihasilkan maksimal.

Termasuk bila anggota Polri yang tidak menjalankan tugas negara yang berat, maka senjata api yang dikuasainya itu agar dikembalikan lagi pada bagian logistik yang punya kewenangan menyimpan dan memelihara barang-barang inventaris.

Nostalgia Keluarga Polisi

Sekadar berbagi pengalaman, kebetulan penulis dari keluarga Bhayangkara yang punya orang tua seorang polisi yang sangat disiplin membawa dan menggunakan senjata api.

Dulu orang tua kami jarang membawa senjata api pistol ke rumah, tapi disimpan di kantor atau dititip kembali ke bagian logistik Polri. Katanya pada kami anak dan keluarganya, demi menjaga kemungkinan terburuk alias waspada tingkat dewa.

Kenapa Polri dibekali ilmu beladiri (umumnya yudo atau karate) karena diupayakan dalam tugasnya, mampu menyelesaikan masalah tanpa harus menggunakan senjata api. Itu lebih bijak dan profesional sebagai polisi, umumnya polisi menguasai beladiri, yudo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun