Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

75 Tahun Koperasi, Momentum Kebangkitan Ekonomi Pasca Covid-19

12 Juli 2022   19:22 Diperbarui: 13 Juli 2022   07:30 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Koperasi kebutuhan pokok petani Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, Sumut. (Foto: KOMPAS/AUFRIDA WISMI WARASTRI)

Sekedar perbandingan, koperasi Indonesia berdiri tahun 1947 (75 tahun yang lalu) sementara NACF berdiri tahun 1961 (61 tahun yang lalu). NACF lahir 14 tahun kemudian setelah koperasi Indonesia.

Tapi perkembangan NACF sungguh luar biasa, karena memang dibackup oleh pemerintah Korsel secara serius dari serangan mafia (dalam/luar) negeri. Maka untuk mengembangkan Koperasi Pertanian di Indonesia, sangat wajar Indonesia belajar dari NACF Korsel.

Baca Juga: Koperasi Sampah "PKPS" sebagai Poros Circular Ekonomi

NACF Korsel didirikan dari atas - top down - oleh pemerintah Korsel dengan intervensi full terbuka dengan langsung berposisi sebagai induk koperasi, lalu kemudian membentuk primer koperasi.

Namun dalam beberapa tahun berjalan, NACF kembali diserahkan pada kekuatan yang berada di masyarakat dan koperasi sekundernya hanya sebagai perwakilan dari Induk Koperasi NACF. Pemerintah Korsel hanya mengantar sampai rakyatnya tinggal landas mengurus koperasi. 

Lalu pemerintah Korsel tetap eksis mengawal NACF sampai sekarang. Inilah yang dimaksud pemerintah harus hadir ditengah masyarakat, bila menginginkan kemajuan dan stabilitas terjaga. Menghindari konplik horizontal antar masyarakat dan pengusaha.

Sementara PKPS di Indonesia didirikan dari bawah - bottom up - karena mengikuti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang ikut terdampak pada UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK), maka harus diawali dengan proses dari primer koperasi, lalu ke koperasi sekunder dan selanjutnya induk koperasi.

Baca Juga: Wirausaha: Definisi, Perilaku, Karakteristik dan Sifatnya

Usul Perbaikan Koperasi Indonesia

Penulis sebagai Pendiri PKPS di Indonesia, memberi usul kepada pemerintah agar melakukan perbaikan atau revitalisasi koperasi di Indonesia yaitu:

  1. Dalam akta pendirian koperasi, sebaiknya koperasi digolongkan saja menjadi dua macam bidang usaha, yaitu koperasi serba usaha (KSU) dan koperasi simpan pinjam (KSP), agar pendiri koperasi dan notaris tidak menjadi bingung dalam menentukan bidang usaha yang bermacam-macam saat ini.
  2. Kementerian Koperasi dan UKM melakukan kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja, untuk memberi pelatihan produktifitas dan Achievement Motivation Training (AMT) kepada seluruh pengurus Koperasi dan UKM.
  3. Pemerintah harus terus memberi perlindungan - proteksi - kepada Koperasi dan UKM terhadap persaingan tidak sehat daripada usaha lainnya dari non koperasi atau koperasi yang dibackup oleh oknum penguasa dan pengusaha.
  4. Pemerintah harus mendorong koperasi untuk menjaga dan meningkatkan mutu dan kualitas usaha seiring perkembangan kuantitas anggota. Untuk menghindari kamuplase atau data formalitas keanggotaan koperasi, hal ini yang banyak merusak koperasi di Indonesia.
  5. Mengikuti strategi Koperasi Tani NACF Korsel dengan menjadikan koperasi sekundernya sebagai perwakilan saja dari koperasi induk NACF. Bertujuan memotong rantai kebijakan yang terlalu panjang, agar koperasi sekunder hanya dijadikan perwakilan atau kantor cabang pembantu di daerah/provinsi.
  6. Pemerintah dan pemda segera follow up secara serius Permenkop dan UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Model Multi Pihak. Kementerian Koperasi dan UKM harus sosialisasi kepada pemda dan pengelola koperasi, untuk penguatan pemahaman dan pelaksanaan koperasi model multi pihak.

Proklamator Bung Hatta juga mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun