Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat Pilihan

Setop Pro Kontra, Segera Selesaikan Vaksinasi Booster Covid-19

11 Juli 2022   20:46 Diperbarui: 12 Juli 2022   00:58 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Vaksinasi Bosster Covid-19. Sumber: Kompas

"Pemerintah harus konsisten dan disiplin selesaikan vaksinasi Covid-19, sebar sentra vaksin sampai ke pelosok desa. Begitupun masyarakat, bukan jadi soal ada perintah atau tidak, kita harus sadar dan ambil tanggung jawab, segera lakukan vaksinasi agar semua pihak terlindungi" H. Asrul Hoesein, Founder GiF Jakarta.

Pemerintah kembali akan memberlakukan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat wajib untuk beraktivitas di ruang publik, seperti masuk pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun untuk perjalanan baik udara, darat, maupun laut.

Pelaku perjalanan seluruh moda transportasi akan mulai berlaku per-17 Juli 2022. Dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022. SE silakan download di Sini.

Kebijakan tentang vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, agar masyarakat segera menerima vaksin booster dari pemerintah. 

Sampai saat ini mungkin masih minus 20 persen nasional, masyarakat yang belum menerima vaksin ketiga atau vaksin bosster, sangat kurang.

Baca Juga: Jokowi Minta Vaksin Dosis Ketiga Jadi Syarat Perjalanan Udara

Kekeliruan dan Kelalaian Pemerintah

Pemerintah memang keliru bila berhenti mensyaratkan vaksin booster, sebagai syarat memasuki pusat perbelanjaan maupun syarat perjalanan transportasi umum, darat, laut dan udara. 

Kelalaian pemerintah ahir-ahir ini, karena memang sama sekali tidak ada lagi rechek PeduliLindungi pada penumpamg oleh petugas di Bandara, seakan Covid-19 itu tidak pernah terjadi.

Penulis saksikan sendiri beberapa minggu terahir ini melakukan perjalanan udara sangat padat di dalam negeri, baik antar Jawa-Bali maupun luar Jawa. 

Terahir kemarin (9/7) penulis di Bandara Juanda Sidoarjo Surabaya, baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan, dari dan/ke Jakarta tidak ada lagi pemeriksaan PeduliLindungi. Seakan Covid-19 tidak pernah ada.

Baca Juga: Covid-19 Belum Usai, Jokowi Ingatkan Masyarakat Tetap Pakai Masker

Jangan Berhenti, Lanjutkan

Pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi atau dengan surat keterangan dokter, harus terus berlaku sampai kondisi Covid-19 benar-benar aman dan masyarakat sudah semuanya menerima vaksinasi ketiga, vaksin booster.

Terlanjur, jadi pemerintah jangan stop memberlakukan syarat vaksin bosster tersebut, sebelum semua masyarakat selesai di vaksin bosster atau vaksin ketiga dan jangan lengah sedikitpun.

Itupun setelah seluruh masyarakat Indonesia di vaksin booster, tetap terus pemerintah melakukan pemberlakuan atau pemeriksaan melalui aplikasi PeduliLindungi di Mall, Perkantoran dan terminal atau stasiun transportasi umum, darat, laut dan udara.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu

Sampai benar-benar dinyakini, bahwa seluruh masyarakat Indonesia sudah mendapatkan vaksin ketiga atau vaksin booster. Itu kerja yang cerdas dan profesional untuk Indonesia sehat.

Terus perketat saja monitoring dan evaluasi (monev) vaksin dari aplikasi PeduliLindungi di setiap area publik, seperti Mal atau stasiun KA, terminal kendaraan umum dan bandar udara serta pelabuhan laut.

Termasuk di kantor-kantor pemerintah maupun swasta, perketat saja penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Jangan bermain-main, apapun itu harus diseriusi dengan penuh disiplin.

Setop pro kontra, baik di kalangan elit pemerintah maupun di masyarakat, tentang setuju atau tidak setuju. Mari semua sadar untuk segera vaksin Covid-19, biar roda ekonomi bergerak cepat.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Masuk ke Indonesia Cukup Dua Dosis

Makanya Presiden Jokowi kembali mengingatkan agar aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.

Presiden Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis kedua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Sementara secara nasional, cakupan vaksin booster rata-rata masih di bawah 20 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali masih diperpanjang.

Baca Juga: Catat! 10 Gejala Teratas BA.5 dan BA.4 yang Wajib Diperhatikan

Selesaikan Vaksin Booster

Pemerintah harus terus menyelesaikan vaksin booster ini sampai tuntas, jangan berhenti. Tetap terus disiplin menyelesaikan tanggung jawabnya.

Harus dijamin terjadinya pemerataan distribusi (vaksin) di seluruh Indonesia. Buka sentra vaksinasi sampai ke pelosok desa untuk mempermudah jangkauan masyarakat untuk menerima vaksinasi Covid-19.

Mudahkan masyarakat menjangkau sentra vaksinasi, pemerintah tidak sulit untuk melakukannya. Perbanyak relawan dan dokter turun ke lapangan.

Termasuk pelaksanakan vaksinasi booster di sejumlah simpul transportasi, permudah dan permudah. Demi mengurangi protes masyarakat yang tidak perlu dalam arus perjalanannya, cegah resistensi dengan permudah pelayanan.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 9 Juli 2022

Syarat Baru Perjalanan

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, itu menyebutkan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Sementara, yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk anak berusia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. Sedangkan anak di bawah usia enam tahun tak perlu sertifikat vaksin ataupun tes antigen/RT-PCR.

Jakarta, 11 Juli 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun