Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Sisi Positif Presidential Threshold 20 Persen

5 Juli 2022   18:53 Diperbarui: 7 Juli 2022   18:00 2202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pemilu presiden. (sumber: KOMPAS.ID)

Presidential Threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta diterapkan dalam Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Kepentingan Oligarki

Banyak politisi dan tokoh dari berbagai kalangan yang menginginkan penurunan ambang batas Presidential Threshold dari 20 persen hingga ke angka 0 persen. Karena diduga ada kepentingan oligarki dengan cara mempertahankan kekuasaan dibalik ambang batas tersebut. 

Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak mudah dilakukan oleh parpol berbasis oligarki, apalagi sekarang rakyat sudah cerdas.

Coba berpikir paradoks, justru dengan adanya Presidential Threshold yang memang kelihatan partai-partai kecil tidak bisa mengajukan jagoannya. 

Tapi justru akan memotivasi semua parpol untuk menguatkan partainya agar berqualitas, bila perlu kurangi parpol demi efisiensi pembiayaan pemilu dan pilpres serta kembali melakukan kaderisasi yang baik, cukup tiga parpol saja.

Bisa jadi oligarki berpikirnya ingin menguasai pemerintahan dengan proses syarat ambang batas Presidential Threshold, tapi bisa terjadi sebaliknya akan menguntungkan calon pemimpin tanpa harus di kader atau tanpa harus melalui parpol sebelumnya.

Baca Juga: Menakar 3 Bacapres Partai NasDem, Siapa Korban?

Menemukan Pemimpin

Sejak diberlakukannya syarat Presidential Threshold 20 persen di Pilpres 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Syarat ambang batas parpol ini sekaligus akan menjaring dan menemukan calon pemimpin non kader partai yang mumpuni. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun