Baca Juga:Â YLKI: Mayoritas Konsumen Masih Gunakan Kantong Plasti
Sejak lama kami mempertanyakan keberadaan dan sikap tegas BPKN dan YLKI dalam SE tersebut, seharusnya tidak membiarkan kebijakan KPB itu tanpa dasar yang kuat, harusnya BPKN dan YLKI membela konsumen dengan penuh disiplin, jangan tinggalkan konsumen. Harusnya dari awal BPKN dan YLKI menolak kebijakan KPB-KPTG, sebagaimana penulis lakukan penolakan melalui Green Indonesia Foundation Jakarta dengan tegas dan memberi solusi kepada Menteri LHK cq: Dirjen PSLB3 dengan tembusan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 yang lalu.
Dalam isu ramah lingkungan, rakyat dan/atau konsumen yang selalu disalahkan sekaligus dirugikan. Padahal nyata dalam UUPS Pasal 15, industri produk berkemasan yang harus tanggung jawab dan bukan hanya menyorot kantong plastik semata. Kantong plastik bagian terkecil dari sampah PSP yang ada. KLHK dan para pihak sangat prematur melarang PSP dalam konteks mengatasi sampah.
Namun satu sisi, apresiasi pada YLKI, telah melakukan penelitian tentang uji coba kebijakan kantong plastik berbayar pada periode 1 Maret-6 April 2016, secara nyata menemukan tidak efektifnya kebijakan KPB-KPTG tersebut, artinya kebijakan KPB-KPTG wajib dihentikan dan mencari jalan terbaik untuk mengembalikan duit hasil penjualan kantong plastik selama kurun waktu 2016-2022 kepada rakyat melalui program berbasis UUPS dengan kordinasi bupati/walikota dan gubernur di masing-masing daerah.
Artinya YLKI seharusnya sejak 2016, dengan tegas ikut juga meminta KLHK untuk stop kebijakan KPB-KPTG sesuai hasil penelitiannya. Juga memang tidak boleh pakai SE dalam memungut uang dari masyarakat atau konsumen secara serampangan. Perbuatan Dirjen PSLB3 KLHK atas KPB-KPTG bisa saja diduga sebagai pungutan liar (pungli), sebaiknya unsur aparat hukum masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas masalah tersebut.
Kalau BPKN segan menegur PSLB3 KLHK karena satu kesatuan dalam unsur atau lembaga pemerintah, karena sepertinya mereka para pejabat kementerian dan lembaga ini tidak saling mengingatkan dan abai. Namun seharusnya YLKI sebagai institusi perlindungan konsumen dari unsur swasta atau lembaga swadaya masyarakat yang harus proaktif, ditunggu.
YLKI harus serius dan jangan diam seperti BPKN yang seakan tertidur membiarkan kebijakan KPB-KPTG menyerap duit rakyat tanpa norma yang berlaku alias kebijakan pemerintah tanpa tuan, yang diduga keras terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum pejabat PSLB3 KLHK yang berujung pada gratifikasi.
Surabaya, 4 Juli 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H