Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ke Mana BPKN dan YLKI dalam Kebijakan Kantong Plastik?

4 Juli 2022   19:35 Diperbarui: 4 Juli 2022   19:54 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SE Dirjen PSLB3 KLHK No. S.1230/PSLB3-PS/2016 atas KPB, Tanggal 17-2-2016. Sumber: KLHK

Dalam kebijakan KPB-KPTG, nampak nyata oknum pejabat PSLB3 KLHK berpihak pada toko ritel anggota/non anggota Aprindo yang tetap saja memberlakukan kebijakan KPB-KPTG atau membiarkan konsumen belanja tanpa diberikan kantong atau wadah belanjaan oleh pedagang di ritel modern, demi menghindari sampah plastik. Padahal wadah pengganti kantong plastik yang dijual juga berbahan plastik, semua juga menjadi sampah.

Baca Juga: Solusi Sampah Laut Dalam Perspektif Hukum Laut Bugis Amanna Gappa

BPKN dan YLKI juga perlu mengambil sikap tegas untuk tidak membiarkan kebijakan para kepala daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) termasuk pihak kementerian dan lembaga yang melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko ritel dan pasar, termasuk pelarangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) lainnya, karena ini berdampak buruk pada konsumen dan produsen. Karena sama saja Gubernur atau Bupati dan Walikota menyuruh pedagang melanggar atas kewajibannya.

"Sebagaimana langkah penulis melalui Green Indonesia Foundation menolak KPB-KPTG sejak 2016, seharusnya pihak BPKN atau YLKI dengan kekuatan yang dimilikinya, ikut pula meminta PSLB3 KLHK untuk mencabut kebijakan KPB-KPTG, agar pihak toko ritel menyiapkan kembali dengan gratis wadah kantong plastik belanjaan. Atau wadah apapun jenisnya, karena ini merupakan kewajiban pedagang dan hak pembeli atau konsumen." 

Segera hentikan penjualan wadah belanjaan yang menjadi hak konsumen, bukan menyerahkan barang dagangan atau jualan pada konsumen tanpa wadah. Sebuah fenomena pembodohan atau pembohongan publik yang sangat kejam dengan alasan pengurangan sampah.

Akibat dari kebijakan KPB-KPTG, sangat merugikan konsumen atau masyarakat secara umum dan industri kantong plastik. Wajib bagi BPKN dan YLKI menyetopnya dan mempertanyakan dana KPB-KPTG yang dipungut oleh pedagang ritel sejak tahun 2016 sampai sekarang 2022 untuk dikembalikan lagi ke masyarakat sesuai mekanismenya yang diatur bersama pemda. Bukan diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat cq: PSLB3 KLHK.

Baca Juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik

Wadah kantong belanja yang menjadi kewajiban pedagang itu adalah menjadi Hak konsumen yang terlepas dari tanggungjawab pengelolaan sampah, harus dibedakan kebijakannya dan jangan dibarter dengan cara yang keliru, karena ada aturan tersendiri menyangkut kewajiban masyarakat dan perusahaan dalam pengelolaan sampah. Serta menyangkut produk kemasan termasuk kantong plastik itu punya alur tersendiri sebagai kewajiban produsen dan penjual serta konsumen atau masyarakat.

Kalau beban kantong plastik itu semua ditanggung oleh konsumen (baca: rakyat) melalui kebijakan KPB-KPTG, tanpa tanggung jawab produsen produk dan penjualnya (baca: pedagang), sama saja kebijakan ini merugikan konsumen dan menguntungkan pihak pedagang toko ritel, ini tidak adil alias memihak pada pedagang toko ritel.

Baca Juga: Di Ambon, Kantong Plastik Berbayar Ditetapkan Rp 5.000

SE Dirjen PSLB3 KLHK No. S.1230/PSLB3-PS/2016 atas KPB, Tanggal 17-2-2016. Sumber: KLHK
SE Dirjen PSLB3 KLHK No. S.1230/PSLB3-PS/2016 atas KPB, Tanggal 17-2-2016. Sumber: KLHK

Meluruskan KPB-KPTG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun