"Perusahaan Corporate Sosial Responsibility (CSR) juga butuh pendampingan program yang berkesesuaian pemberdayaan masyarakat dengan amanat regulasi CSR, agar terwujud maksud daripada investasi sosial dan bisnis perusahaan. Sekaligus CSR dapat dinikmati oleh masyarakat sebagai penerima manfaat dan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.
Dalam mengefektifkan dan efisiensi program CSR, dunia pendidikan segala jenjang, lebih khusus perguruan tinggi perlu diberi atau berinisiatif mengambil ruang kerja sama atau disinergikan dengan pembelajaran dan praktik tematik dan vokasi secara bersamaan dalam satu kegiatan pengabdian di masyarakat.
Merupakan bentuk dan kelancaran usaha dari kegiatan pengintegrasian pengetahuan, keterampilan, menggali daya kreatif dan sikap yang terkandung dalam pembelajaran serta pengabdian pada masyarakat yang menggunakan sebuah tema pengelolaan sampah, sampah adalah tanggungjawab bersama.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, perlu mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk melakukan program terkait dalam sistem Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) yang dilakukan secara sinergi antara tematik dan vokasi dengan tema peran penting regulasi dan bisnis pengelolaan sampah. Harus benar-benar terpatri dan teraplikasi dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
Perguruan tinggi perlu mengambil peran yang serius dan fokus dalam mengatasi permasahan sampah di Indonesia, sebagaimana pula Kemendikbud telah masuk dalam Perpres No. 97 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktranas Sampah).
Dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, sangat dibutuhkan institusi independen ikut serta dalam mengurai permasalahan sampah. Selain dalam bentuk kurikulum, muatan lokal, juga melalui pengembangan tematik dan vokasi baik pada mahasiswa maupun pada masyarakat secara integral dan tersistem dengan rapi, agar bisa massif dan berkesinambungan dari sabang sampai merauke.
Selain pengembangan dan pengabdian pada masyarakat, perlu integrasi pendidikan dan pelatihan vokasi dan tematik dengan bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan, disatukan dalam satu program KKNT. Gabungan antara dunia pendidikan dan dunia usaha melalui pemanfaatan dana CSR dalam kelancaran program.
Perusahaan CSR juga perlu pendampingan program yang berkesesuaian dengan amanat regulasi CSR, agar terwujud maksud dari pada investasi sosial dan bisnisnya pada perusahaan pemilik CSR, untuk menghindari program yang keluar dari amanat regulasi CSR.
Sekaligus bisa dinikmati oleh masyarakat sebagai penerima manfaat dan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dari CSR, semua bersatu dalam satu bingkai program yang terstruktur, sistematis dan masif.
Terbukti dan fakta sesuai data di lapangan, umumnya program CSR dalam sektor pengelolaan sampah di seluruh Indonesia gagal. Banyak sarana dan prasarana (sapras) yang nilainya miliaran mangkrak dan tidak dinikmati masyarakat sebagai penerima yang sah dan legal dari dana CSR perusahaan-perusahan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dana CSR adalah hak atau peruntukan untuk rakyat dan kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan CSR dan tidak boleh dibelanja untuk kebutuhan pemerintahan. Hal tersebut yang banyak kurang dipahami oleh publik, sehingga dana CSR berpotensi dipermainkan oleh oknum perusahaan dan pemerintah.
Bentuk pembelajaran dan pendampingan ini merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen atau perguruan tinggi dan para ahli pengelolaan sampah dari eksternal perguruan tinggi dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, pendanaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.Â
Sekaligus mempersiapkan pemuda desa menyambut tahun bonus demografi 2030, lebih khusus untuk memulihkan keadaan sosial, budaya dan ekonomi pasca Pandemi Covid-19.
Khususnya dalam peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) pengelolaan dan pengolahan sampah di masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.Â
Dalam kaitan memahami karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah menuju tata kelola sampah yang memiliki sumber daya yang sangat besar dan bernilai ekonomi tinggi.
Pengelolaan dan pengolahan sampah yang benar berbasis regulasi UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, membantu perusahaan dan pemerintah dalam menyalurkan dana CSR, serta membuka lapangan kerja baru dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi pemerintah.
Peran dunia pendidikan sangat dibutuhkan, termasuk dalam penelitian dan pengembangan produk-produk turunan dari sampah yang mempunyai sumber daya ekonomi didalamnya.Â
Misalnya pengelolaan sampah menjadi pupuk organik, pakan ternak/ikan sesuai dengan standar industri, masyarakat perlu dibimbing dan didampingi. Agar bisa mendukung pembangunan pertanian organik berbasis sampah.
Perlu ada sebuah penelitian yang independen terhadap progres pelaksanaan regulasi persampahan yang selama ini meninggalkan kesan diabaikan oleh stakeholder, baik birokrasi maupun pengusaha dan terlebih masyarakat secara umum yang kurang mendapatkan sosialisasi.Â
Perguruan tinggi perlu masuk dalam ruang yang terisolasi ini akibat tidak adanya institusi independen dalam pengelolaan sampah. Termasuk melakukan penelitian yang bersifat independen terhadap teknologi yang kurang perhatian pada azas manfaat dalam pengadaanya yang banyak ditemukan mangkrak di daerah-daerah.
Di sini dibutuhkan sebuah kajian independen agar bisa menghindari kerugian yang tidak diinginkan. Diduga keras dana CSR digelontorkan hanya sekadar menggugurkan kewajiban perusahaan dalam penyalurannya, rawan korupsi.
KKNT Sampah, Vokasi, dan CSR
Sebagai langkah awal dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, sebaiknya integrasi ini masuk melalui pintu program integrasi atau sinergi KKNT dan Vokasi dalam satu kolaborasi dengan perusahaan CSR.
Merupakan kegiatan akademik yang mempunyai kepastian tema dan program serta kesiapan pendanaan dalam aplikasi pengabdian pada masyarakat dari perusahaan CSR, pada suatu kondisi mitra kegiatan yang diselaraskan pada pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis sosial, budaya dan ekonomi.
Dalam rangka melibatkan mahasiswa dalam program tematik dan vokasi pengelolaan sampah, sekaligus menjadi momentum mahasiswa mendapatkan ruang praktik (intrapreneurship) menuju menuju kehidupan sebagai calon pengusaha (entrepreneurship). Agar mahasiswa siap kerja dan kreatif sebelum meninggalkan bangku kuliah.
Demi kelancaran pelaksanaan program, sebaiknya dilakukan kemitraan dengan dunia usaha. Karena program ini masuk kategori atau sebagai momentun berlatih bisnis (intrapreneur), mahasiswa perlu dibekali prasarana dan sarana (sapras) untuk terjun di masyarakat selain pembekalan SDM, manajemen, regulasi dan pengelolaan sampah.Â
Dibutuhkan pendanaan yang siap, sebagaimana tujuan dana CSR itu untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia atau kelangsungan lingkungan hidup yang berkeadilan.
Perlu adanya kolaborasi program antara perguruan tinggi dengan dunia usaha yang bisa membiayai prasarana dan sarana dalam pengabdian di masyarakat dengan memanfaatkan pendanaan dari program CSR yang terstruktur, sistematis dan berkesinambungan.
Dana CSR bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi melalui mahasiswa KKNT dan Vokasi dengan cara bersama perusahaan untuk menyiapkan SDM bersama sarana dan prasarana pengelolaan sampah di masyarakat.
Mahasiswa sebelum melaksanakan program perlu ada pembekalan dan strategi pengelolaan sampah dan regulasi yang benar. Termasuk melakukan ikatan kerja sama tripatrit antara Perguruan Tinggi, Perusahaan CSR, dan Pemerintah Daerah dimana wilayah yang akan menjadi target pelaksanaan program pengabdian pada masyarakat.
Output program sangat berpotensi bisa mengefektifkan kegiatan KKNT oleh mahasiswa dan pendidikan serta pelatihan dan praktik vokasi secara langsung di masyarakat, sekaligus membantu pihak perusahaan CSR dan pemda dalam melaksanakan pogram pengelolaan sampah yang berkelanjutan berbasis CSR.
Jakarta, 25 Juni 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H