Di sini dibutuhkan sebuah kajian independen agar bisa menghindari kerugian yang tidak diinginkan. Diduga keras dana CSR digelontorkan hanya sekadar menggugurkan kewajiban perusahaan dalam penyalurannya, rawan korupsi.
KKNT Sampah, Vokasi, dan CSR
Sebagai langkah awal dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, sebaiknya integrasi ini masuk melalui pintu program integrasi atau sinergi KKNT dan Vokasi dalam satu kolaborasi dengan perusahaan CSR.
Merupakan kegiatan akademik yang mempunyai kepastian tema dan program serta kesiapan pendanaan dalam aplikasi pengabdian pada masyarakat dari perusahaan CSR, pada suatu kondisi mitra kegiatan yang diselaraskan pada pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis sosial, budaya dan ekonomi.
Dalam rangka melibatkan mahasiswa dalam program tematik dan vokasi pengelolaan sampah, sekaligus menjadi momentum mahasiswa mendapatkan ruang praktik (intrapreneurship) menuju menuju kehidupan sebagai calon pengusaha (entrepreneurship). Agar mahasiswa siap kerja dan kreatif sebelum meninggalkan bangku kuliah.
Demi kelancaran pelaksanaan program, sebaiknya dilakukan kemitraan dengan dunia usaha. Karena program ini masuk kategori atau sebagai momentun berlatih bisnis (intrapreneur), mahasiswa perlu dibekali prasarana dan sarana (sapras) untuk terjun di masyarakat selain pembekalan SDM, manajemen, regulasi dan pengelolaan sampah.Â
Dibutuhkan pendanaan yang siap, sebagaimana tujuan dana CSR itu untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia atau kelangsungan lingkungan hidup yang berkeadilan.
Perlu adanya kolaborasi program antara perguruan tinggi dengan dunia usaha yang bisa membiayai prasarana dan sarana dalam pengabdian di masyarakat dengan memanfaatkan pendanaan dari program CSR yang terstruktur, sistematis dan berkesinambungan.
Dana CSR bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi melalui mahasiswa KKNT dan Vokasi dengan cara bersama perusahaan untuk menyiapkan SDM bersama sarana dan prasarana pengelolaan sampah di masyarakat.
Mahasiswa sebelum melaksanakan program perlu ada pembekalan dan strategi pengelolaan sampah dan regulasi yang benar. Termasuk melakukan ikatan kerja sama tripatrit antara Perguruan Tinggi, Perusahaan CSR, dan Pemerintah Daerah dimana wilayah yang akan menjadi target pelaksanaan program pengabdian pada masyarakat.