"Pecahnya organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), diprediksi akibat karena masalah dokter Terawan dan IDI sehingga lahir Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), itu pertanda kemunduran integritas berorganisasi, koq organisasi jadi korban. Sebaiknya islah demi menjaga jangan sampai pudar kepercayaan masyarakat." Asrul Hoesein, Founder Yaksindo Surabaya.
Menyambung tulisan sebelumnya di judul tulisan Kemerosotan Integritas Organisasi Profesi Pasca Reformasi (Kompasiana), lebih akan menyorot pada perpecahan di tubuh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sangat disayangkan dan seharusnya tidak perlu terjadi, karena IDI merupakan rumah besarnya dokter seluruh Indonesia.
Ikatan Dokter Indonesia atau The Indonesian Medical Association yang kemudian disingkat IDI didirikan sekitar 72 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 24 Oktober 1950.
Sebuah organisasi profesi terbilang cukup tua di republik ini, sangat penting "bijak" dan perlu sejuk dalam bertindak dan solid, profesional dan disiplin tingkat tinggi, karena menyangkut kesehatan "nyawa" manusia itu sendiri secara langsung. Kemudian di seluruh dunia juga, medical association hanya satu tiap negara.
Demi atas nama "kesehatan dan pelayanan" pada rakyat, para politikus jagalah organisasi ini. Masih banyak ranah lainnya yang bisa jadi mainan. Begitupun para dokter, Anda konsentrasi saja pada tugas mulianya sebagai pelayan kesehatan.
IDI yang dikenal sebagai organisasi profesi yang paling solid sejak berdirinya, juga ahirnya dapat angin "kebebasan atas reformasi yang kebablasan" terjadi perpecahan. Jelas ini akibat daripada keputusan IDI mencabut atau memberi sanksi pada Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K).
Lalu kemudian berdirilah Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang resmi dideklarasikan pada Rabu (27/4/2022). Entah mau kemana organisasi dokter ini, apa hanya sebagai organisasi paguyuban dokter. Atau memang ingin menjadi "tandingan IDI sebagai organisasi profesi" yang baru diinisiasi oleh mantan staf khusus (stafsus) Dokter Terawan, yakni Brigadir Jenderal TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno, Sp.B., M.A.R.S.
Boleh saja sekelompok orang membentuk organisasi dan mendapatkan SK Kemenkumham meskipun tugas dan fungsinya tidak jelas. Banyak organisasi seperti itu pasca reformasi.
Beda dengan IDI yang melekat dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran 2004 dan Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi).
Juga UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan). UU ini menegaskan setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.