Padahal semua alasan itu sangat tidak masuk akal dan mengada-ada saja, karena masalahnya bukan disana. Tapi masalahnya pada KPB-KPTG dan mandat UUPS tidak dijalankan, itu sudah pasti.
Cuma KLHK tidak mau jujur saja mengakui kesalahan itu kepada yang mengawalnya, Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta. Hanya menjauh saja, seakan ada hantu di siang bolong bila menghadapi GiF dan nampak antipati, semua terbaca oleh mata telanjang.
Pertanyaannya kenapa pihak KLHK tidak bisa menyelesaikan dan selalu menjauhi GiF? Ya karena selalu menjauhkan diri dari pokok masalah, sementara pokok masalah KPB-KPTG itu juga terus terangkat, karena tidak kondusif saja pihak KLHK menghadapi GiF, satu sisi malah terbalik, GiF yang selalu ingin msndekati KLHK agar masalah sampah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus ada korban, tapi KLHK dan GiF seperti tikus dan kucing saja.
Baca Juga:Â Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah
Karena solusi dan sumber masalah KPB-KPTG itu sendiri semua dalam jangkauan serta pengawasan GiF yang langsung mengawal khusus masalah ini sejak lahir di tahun 2016 sampai sekarang. Makanya solusi sampah di Indonesia, jelas kuncinya ada pada GiF. Maaf kalau terlalu subyektif menilainya, tapi itu nyata adanya. Kalau memang ada  solusi yang ditemukan oleh KLHK dan partner pendukungnya yang banyak itu, silakan munculkan.
Aneh bin ajaib pihak KLHK, karena masalah KPB-KPTG yang diduga bermasalah (korupsi) atas terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum elit Ditjen PSLB KLHK sejak 2016-2022. Tapi justru masih tetap saja dijalankan sampai sekarang di seluruh Indonesia. Jadi sangat wajar bila diduga keras terjadi ada gratifikasi yang mengalir dari KPB-KPTG selama ini.
Sementara penjualan kantong plastik dari KPB-KPTG itu diduga pula masuk kategori pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh toko ritel dan modern di seluruh Indonesia yang berdasarkan Kebijakan Dirjen PSLB3 KLHK.
Paling parah di Jakarta, justru sama sekali tidak menyiapkan kantong plastik sebagai wadah belanja dan malah menjual tas belanja yang di klaim ramah lingkungan dan terahir tahun ini di Surabaya juga terbit kebijakan pelarangan pemakaian kantong plastik, selain terlebih dahulu di Bali dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Penjualan kantong plastik itu pula melanggar UUPS bila dengan alasan mengurangi sampah dan juga melabrak KUH Perdata, dimana seharusnya kantong plastik yang menjadi wadah belanjaan harus diberikan secara gratis oleh penjual kepada pembelinya, sebagai bentuk "kewajiban" pelayanan pada konsumen.
Baca Juga:Â Kilas Balik Perjuangan Asrul Hoesein Melahirkan PKPS