Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pusat Koperasi Sampah Pertama di Indonesia, Hadiah untuk Rakyat di Bulan Ramadan 1443 Hijriah

8 April 2022   04:24 Diperbarui: 8 April 2022   04:28 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perhitungan Suara pemilihan ketua Puskopas Provinsi Jabar, di Purwakarta (6/4), Dokpri. Tangkapan Video Pribadi. 

Perhitungan Suara pemilihan ketua Puskopas Provinsi Jabar, di Purwakarta (6/4), Dokpri. Tangkapan Video Pribadi. 
Perhitungan Suara pemilihan ketua Puskopas Provinsi Jabar, di Purwakarta (6/4), Dokpri. Tangkapan Video Pribadi. 

Panpel Pendirian Puskopas Jabar

Selanjutnya bertempat di PKPS Purwakarta sebagai tuan rumah telah dilaksanakan rapat pembentukan Panitia Pelaksana (Panpel) pendirian Puskopas Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/4/22).

Rapat pembentukan Panpel tersebut dihadiri oleh masing-masing utusan dari PKPS Kab. Purwakarta, Kab. Bekasi, Kota Depok, Kab. Bogor, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, dan Pendamping Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat.

PKPS se Jawa Barat sudah melebihi syarat pendirian Puskopas dari 3 PKPS yaitu telah berdiri 7 PKPS yang memiliki legalitas, melebihi target mininal PKPS yang dipersyaratkan sesuai UU. Perkoperasian atau UU. No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Turut hadir pada rapat pemventukan Panpel Pendirian Puskopas Jawa Barat, Founder PKPS H. Asrul Hoesein bersama beberapa pejabat dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat serta Pemimpin Redaksi (Pemred) Inhouse Megazine PKPS, Agus Simamora.

Sebagai panpel terdiri dari masing-masing utusan PKPS yang bukan penerima mandat pendirian Puskopas, agar terjadi netralitas, termasuk di dalam ikut dalam panpel adalah Pendamping Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat.

Masing-masing terpilih sebagai Ketua Panpel Basiran, Sekretaris Bambang  dan sejumlah anggota dan calon-calon ketua: Hj. Siti Maesaroh (Ketua PKPS Purwakarta, Aguswin (Ketua PKPS Kab. Bekasi) dan Mukaromudin (Ketua PKPS Kab. Sukabumi).

Terpilih sebagai Ketua Puskopas Jawa Barat, melalui pemilihan secara demokratis adalah Hj. Siti Maesaroh untuk selanjutnya diberi kewenangan memilih sendiri pengurus dan selanjutnya akan disampaikan pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembentukan Puskopas Jawa Barat yang waktunya akan ditentukan kemudian bersama Notaris Bandung.

Rencana pengukuhan Puskopas Jabar akan dilaksanakan di Bandung, dan bertindak sebagai tuan rumah adalah Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat, yang akan menghadirkan Notaris serta disaksikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Diharapkan Puskopas Jabar mampu mendorong PKPS se Jabar menjadi agregator koperasi model multi pihak untuk melakukan agregasi unit-unit usaha sejenis dalam satu rantai nilai ekonomi yang bersinergi dengan PKPS di wilayahnya masing-masing menuju koperasi modern sesuai target Presiden Jokowi dan Menteri Koperasi dan UKM, sebagaimana amanat Permenkop dan UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Model Koperasi Model Multi Pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun