Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Solusi Sampah Laut Dalam Perspektif Hukum Laut Bugis Amanna Gappa

5 April 2022   03:24 Diperbarui: 6 April 2022   04:11 1287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah Laut, Sumber: Kompas

Sistem yang harus diemban untuk menjadi solusi mencegah sampah laut harus menggunakan kelembagaan usaha bergotong-royong dengan model multi pihak, sebagaimana keberadaan dan keharusan didirikan PKPS antara pelabuhan dalam satu pelayaran di antara kabupaten dan kota yang memiliki pelabuhan laut (baca: pelabuhan atau terminal bandar udara) dan pelabuhan internasional, saling berjejaring.

Setiap pelabuhan harus dibentuk lembaga pengelola sampah kawasan atau bank sampah pelabuhan untuk mengatur manajemen - sosial, budaya dan ekonomi - sampah pelabuhan, baik saat kapal berangkat maupun setelah tiba di pelabuhan transit dan tujuan ahir, termasuk aktifitas di dalam kawasan pelabuhan yang dimaksud.

Pengaturan antara bank sampah pelabuhan dan PKPS yang ada dalam wilayah antar kabupaten dan kota, juga menjadi keharusan mereka bersatu dalam kepemilikan bersama dengan pola bagi hasil (baca: sistem bisnis syariah). Pada kepemilikan bersama inilah menjadi konsep dasar atas solusi Amanna Gappa sekaligus menjadi kunci pengelolaan sampah sesuai UUPS.

Baca Juga: Hukumnya Orang Berdagang dan Berlayar

Terjadi keterbukaan sistem dalam pengelolaan bersama antar anggota dalam satu kawasan serta antar pelabuhan dalam satu reute perjalanan (baca: berlayar atau terbang) kapal atau pesawat udara.

Jadi yang menghubungkan "kinerja" manajemen antar bank sampah kawasan pelabuhan adalah masing-masing PKPS yang berjejaring dengan pengawasan dari struktur berjenjang organisasi dari PKPS (Baca: Pusat Koperasi Pengelola Sampah atau Puskopas) yang ada di setiap provinsi secara nasional dan antar negara. Selanjutnya untuk menghubungkan secara nasional dan internasional melalui Induk Koperasi Pengelola Sampah (Inkopas).

Konsep kebersamaan dan/atau kepemilikan itu pula menjadi dasar pengelolaan sampah yang di kelola secara sosial dan budaya oleh pengelola bank sampah kawasan dan pengelolaan ekonomi secara bersama oleh koperasi pengelola sampah yang menjadi rumah bisnis bersama dalam berjejaring dan berjenjang.

Jakarta, 5 April 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun