Sistem yang harus diemban untuk menjadi solusi mencegah sampah laut harus menggunakan kelembagaan usaha bergotong-royong dengan model multi pihak, sebagaimana keberadaan dan keharusan didirikan PKPS antara pelabuhan dalam satu pelayaran di antara kabupaten dan kota yang memiliki pelabuhan laut (baca: pelabuhan atau terminal bandar udara) dan pelabuhan internasional, saling berjejaring.
Setiap pelabuhan harus dibentuk lembaga pengelola sampah kawasan atau bank sampah pelabuhan untuk mengatur manajemen - sosial, budaya dan ekonomi - sampah pelabuhan, baik saat kapal berangkat maupun setelah tiba di pelabuhan transit dan tujuan ahir, termasuk aktifitas di dalam kawasan pelabuhan yang dimaksud.
Pengaturan antara bank sampah pelabuhan dan PKPS yang ada dalam wilayah antar kabupaten dan kota, juga menjadi keharusan mereka bersatu dalam kepemilikan bersama dengan pola bagi hasil (baca: sistem bisnis syariah). Pada kepemilikan bersama inilah menjadi konsep dasar atas solusi Amanna Gappa sekaligus menjadi kunci pengelolaan sampah sesuai UUPS.
Baca Juga:Â Hukumnya Orang Berdagang dan Berlayar
Terjadi keterbukaan sistem dalam pengelolaan bersama antar anggota dalam satu kawasan serta antar pelabuhan dalam satu reute perjalanan (baca: berlayar atau terbang) kapal atau pesawat udara.
Jadi yang menghubungkan "kinerja" manajemen antar bank sampah kawasan pelabuhan adalah masing-masing PKPS yang berjejaring dengan pengawasan dari struktur berjenjang organisasi dari PKPS (Baca: Pusat Koperasi Pengelola Sampah atau Puskopas) yang ada di setiap provinsi secara nasional dan antar negara. Selanjutnya untuk menghubungkan secara nasional dan internasional melalui Induk Koperasi Pengelola Sampah (Inkopas).
Konsep kebersamaan dan/atau kepemilikan itu pula menjadi dasar pengelolaan sampah yang di kelola secara sosial dan budaya oleh pengelola bank sampah kawasan dan pengelolaan ekonomi secara bersama oleh koperasi pengelola sampah yang menjadi rumah bisnis bersama dalam berjejaring dan berjenjang.
Jakarta, 5 April 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H