Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

TPA Sampah Liar Marak di Indonesia, Salah Siapa dan Apa Solusinya?

4 April 2022   05:33 Diperbarui: 4 April 2022   06:14 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemda Harus Pro-Aktif

Pemda seharusnya mengambil inisiatif tanpa perlu menunggu ketegasan dari KLHK yang memang sepertinya terjadi pembiaran alias masa bodoh oleh KLHK. Sudahilah kepura-puraan ini seakan tidak memahami regulasi, sampai kapan begini.

Kalau pemda kreatif dan menjalankan UUPS khususnya Pasal 12,13 dan 45, untuk mewajibkan setiap pemilik kawasan atau perusahaan penimbul sampah untuk membangun instalasi pengolahan sampah di kawasannya. Maka dipastikan masalah sampah ini dapat diatasi dan berpotensi mendatangkan atau ciptakan PAD baru.

Selain TPA juga sudah tidak terbebani sampah yang diangkut setiap hari dan masuk ke TPA, juga Pemda akan mendapat kontribusi PAD atas pengelolaan sampah di kawasan sumber timbulan sampah.

Pemerintah desa dan/atau masyarakat yang memiliki lahan untuk disewakan sebagai TPA liar, agar segera dihentikan karena melanggar UUPS dan dianggap merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran.

Selain itu terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah, juga bisa dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Inisiatif Desa dan BPD

Paling sederhana yang bisa dilakukan tanpa ada pelanggaran, segera pemerintah desa (Pemdes) atau Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan amanat UUPS dengan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah Desa.

Kepala Desa dan BPD bisa berinisiatif mengelola sampahnya bila tidak ada perhatian pemda dalam mengurus sampah, desa bisa mendapat penghasilan dari pengelolaan sampah mandiri di desanya, tanpa harus melabrak aturan UUPS.

Segera membuat program dengan kolaborasi perusahaan penimbul sampah yang ada di wilayah kabupaten/kota dengan memanfaatkan dana desa atau dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan itu lebih aman terkendali daripada membangun TPA atau TPS ilegal.

Bila kepala desa, BPD dan masyarakat melalui Karang Taruna bingung membuat draf perdes pengelolaan sampah dan program pengelolaan sampah, bisa menghubungi Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) di
https://yaksindo.org/
di nomor: +62 821-6262-6662 (Nara) atau +62 812-8778-3331 (Asrul)

Jakarta, 4 April 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun