Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Percuma Menteri Kesehatan Mediasi, IDI Final Pecat Dokter Terawan

3 April 2022   03:07 Diperbarui: 5 April 2022   00:51 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Dokter Terawan, Sumber: Kompas

"Pemerintah dan IDI perlu ada perubahan kebijakan bahwa bila seorang dokter keanggotaan IDI dicabut, maka izin praktek dari pemerintah juga otomatis gugur dengan sendirinya. Karena dasar izin praktek dokter dari rekomendasi IDI." Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation Jakarta.

Sebenarnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak perlu memediasi antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Letnan Jenderal TNI (AD) Dokter Terawan Agus Putranto yang sudah dipecat dari keanggotaan IDI atas dugaan pelanggaran kode etik dokter.

Masalah IDI dan Dokter Terawan sudah bukan dalam ranah yang perlu dimediasi. Kalaupun bisa di mediasi, itu sudah terlambat. IDI tentu melalui penelitian yang sangat mendalam dan ketat sebelum mengeluarkan kebijakan.

IDI memecat Dokter Terawan atas rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan dari anggota IDI karena melanggar etik.

Walaupun banyak kalangan elit pengusaha, polititisi, anggota DPR RI dan pemerintahan yang datang mendukung Dokter Terawan. Seperti tokoh yang membela Dokter Terawan, antara lain Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membela keras Dokter Terawan dan menohok IDI sebagai lembaga yang harusnya membina tapi membinasakan anggotanya sendiri.

Juga ada Aburizal Bakrie, Dahlan Iskan dan lainnya. Semua memberi testimoni pernah di terapi oleh Dokter Terawan. Tapi itu tidak bisa dijadikan jaminan agar IDI menarik kebijakannya. Pasti IDI bertahan demi kedisiplinan organisasi.

Kalaupun IDI dikatakan salah dalam keputusan tersebut, Dokter Terawan harusnya ajukan gugatan terlebih dahulu. Bila gugatan itu benar dan diterima, berarti Ketum IDI yang menanggung resikonya, bisa pula dipecat dari IDI atau sanksi lainnya yang berlaku dalam IDI.

Sekedar diketahui bahwa IDI merupakan organisasi profesi yang masih solid sampai sekarang dan belum pernah pecah sejak didirikan pada tanggal 24 Oktober 1950 dengan nama Ikatan Dokter Indonesia atau The Indonesian Medical Association yang kemudian disingkat IDI.

Disarankan kepada koleha yang membela Dokter Terwan sebaiknya santai sajalah, karena bisa saja malu bila keputusan IDI memang benar adanya. Pasti juga IDI ekstra hati-hati dalam menjatuhkan sanksi pada anggotanya.

Petik Hikmah dan Pelajaran

Kalaupun Menkes ingin mengambil hikmah dari masalah pemecatan Dokter Terawan ini adalah dengan melakukan evalusi tentang kode etik IDI bila ada yang dianggap kurang atau perlu direvisi mengikuti perkembangan zaman.

Justru berbahaya bila IDI menarik keputusan yang telah dikeluarkannya, akan menjadi preseden buruk bagi IDI ke depan bila menarik keputusannya. Artinya IDI bisa dikatakan tidak disiplin dan konsisten menegakkan aturan organisasi.

Penulis bersama Dokter Terawan di Kediaman Presiden Jokowi di Solo. Sumber: DokPri
Penulis bersama Dokter Terawan di Kediaman Presiden Jokowi di Solo. Sumber: DokPri

Maka sebaiknya polemik ini diahiri dan Dokter Terawan diharapkan introspeksi dan dengan ihlas pula bisa menerima sanksi tersebut, tentu ada hikmah dan kebaikan yang lain dari Tuhan Ymk untuk Dokter Terawan.

Dibutuhkan saling introsfeksi diri oleh semua unsur yang ada dalam lingkaran masalah kebijakan yang diambil dengan tegas oleh IDI terhadap Dokter Terawan. Karena masalah ini sudah lama bergulir, mungkin saja ada syarat IDI yang tidak bisa dipenuhi oleh Dokter Terawan.

Mungkin pula Dokter Terawan tidak pernah menyangka persoalan ini muncul dsn gaungnya besar, karena bisa jadi merasa ada kekuatan luar biasa sebagai mantan Menteri Kesehatan, mantan Direktur RSPAD Gatot Subroto dan terlebih seorang TNI AD yang punya pangkat jenderal berbintang tiga.

Sungguh dahsyat kekuatan itu, tapi bila ada pelanggaran maka kekuatan akan habis atau hilang bila hukum ditegakkan. Jadi tidak ada kekuatan abadi selain datangnya dari Tuhan Ymk. Maka ikutilah aturan yang berlaku, itulah konsekuensi hidup di negara hukum Indonesia.

Pesan dan Saran

Pesan kekerabatan penulis dan Dokter Terawan yang juga biasa berdiskusi dengan beliau, bahwa kegagalan pasti baik sementara kesuksesan belum tentu baik. Itu pesan singkat untuk Dokter Terawan agar tetap berkarya untuk rakyat dan bangsa Indonesia. Tidak ada istilah menyerah, menyerah berarti kalah dalam kehidupan.

Saran kepada pemerintah Indonesia, bahwa anak bangsa Indonesia itu cerdas dan inovatif, semua ini butuh perlindungan dini atas temuan inovatif. Perlu pemerintah melindungi ide-ide kreatif yang muncul dari masyarakat. Jangan sampai hijrah ke luar negeri.

Begitupun kepada para inovator agar menjaga dengan baik hasil ciptaannya, artinya kuatkan legal formal teknis dan non teknis baru lakukan publikasi dan/atau praktek secara umum.

Jakarta, 3 April 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun