"Terjadi kontra-produktif bila hendak dipertahankan keberadaan pemulung sampah di Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) dengan pelaksanaan Pasal 44 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), dimana TPA wajib ditutup sejak 2013 dengan berganti pola dari Open Dumping ke Control Landfill atau Sanitari Landfill" Asrul Hoesein, Pendiri Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.
Dalam pantauan Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta, ada sekitar 438 TPA yang ada di Indonesia, hampir semuanya masih pola lama yaitu Open Dumping. Banyak pemulung bekerja mengais sampah disana, karena memang Open Dumping merupakan area pemulung sampah bekerja yang paling bebas.Â
Pemulung sampah yang bekerja di TPA, ada yang terorganisir melalui organisasi atau komunitas resmi berbadan hukum, dan memang sudah sejak lama mereka berusaha disana. Umumnya mereka di backup oleh pengusaha scrap sampah kompensional atau sebutlah pelapak dan ada kelompok perorangan tanpa organisasi atau komunitas. Malah ada juga pengusaha modern industri daur ulang punya asosiasi, juga mencoba ikut masuk ke TPA.
Dalam satu TPA bila jumlah pemulungnya diratakan seluruh Indonesia, setidaknya ada sekitar 20 orang per TPA, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, ada orang tua dan remaja, bahkan ada anak di bawah umur. Kalau kondisi TPA di berbagai Kota Metropolitan dan Megapolitan bisa jadi mencapai ratusan pemulung per TPA. Juga malah ada sebagian pemulung sampah tinggal dan hidup di TPA bersama keluarganya.
Baca Juga:Â Tantangan dan Peluang Koperasi dalam Pengelolaan Bank Sampah
Dalam satu TPA, bisa terjadi banyak bos-bos pelapak yang masing-masing punya kelompok pemulung sampah. Ada juga TPA, bos pelapaknya tunggal yang mengusai TPA dan langsung membeli scrap sampah yang dikumpul oleh pemulung. Ditemukan pula, ada pemulung partime insidentil tanpa bos pelapak.Â
Semua bos-bos pelapak ini mendapat izin depakto dan ada yang saling berkait, termasuk para kendaraan angkutan sampah dan pengumpul yang ada di masing-masing Tempat Pengumpulan sampah Sementara (TPS) tersebar.
Sama seperti pemulung bergerak dari satu tempat tempat lainnya, keliling mengais sampah, pemulung ini lebih spesifik lagi yang ditangkap sampahnya, umumnya hanya plastil botol/gelas air mineral dan kertas karton. Pemulung bergerak ini juga umumnya punya tempat jual tertentu tanpa bos, sebagian kecil juga punya bos pelapak.
Pemulung Mutlak Hijrah