Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sumpah, Sampah Mampu Biayai Dirinya Sendiri

25 Maret 2022   10:07 Diperbarui: 25 Maret 2022   10:19 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti contoh penulis kemukakan bahwa KLHK menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen (Permen LHK P.75) untuk menjalan Pasal 15 UUPS itu sangat jelas keliru besar dan melabrak regulasi sampah UUPS.

Kenapa keliru ?

Ya.... Karena Permen LHK P.75 itu melabrak UUPS ahirnya hanya menjadi permen lelucon saja alias  peta jalan yang buta dan sangat buta.

Karena pemerintah cq: KLHK dibawah kordinasi Menko Marves dalam menjalankan Pasal 15 UUPS bukan melalui Permen LHK tapi melalui Peraturan Pemerintah, sebagaimana amanat Pasal 16 UUPS, yaitu menerbitkan PP untuk pelaksanaan Pasal 13,14 dan 15 UUPS. Menjalankan Pasal 15 UUPS, KLHK tidak boleh tunggal membicarakannya, tapi harus melibatkan seluruh stakeholder dan keputusannya tertuang dalam peraturan pemerintah dengan cap stempel dan tanda tangan Presiden Jokowi, bukan menteri KLHK yang bertandatangan.

Contoh Kasus Tanpa Regulasi  

Berdasarkan pemberitaan media online MataExpose (Ketua YAKSINDO: Pengelolaan Sampah Kawasan Harus Berdasar UUPS) dimana penjelasan Rita Ningsih, sebagai Kepala Seksi Pengangkutan Sampah Dinas LHK Provinsi DKI Jakarta, bahwa adanya angkutan sampah dari kawasan ke TPA Bantargebang milik Pemrov. DKI Jakarta masih berdasar Peraturan Daerah (Perda) Prov. DKI Jakarta No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah (Pergub Sampah Jakarta).

Penjelasan Rita tersebut sangat jelas tidak memahami bahwa Pergub Sampah Jakarta melanggar UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), yang sangat terang benderang pada Pasal 44 UUPS untuk membuat perencanaan penutupan TPA sejak 2009, karena terhitung tahun 2013 TPA Open Dumping harus ditutup, dengan mengganti Control Landfill atau Sanitary Landfill.

Baca Juga: Ketua YAKSINDO :  Pengelolaan Sampah Kawasan Harus Berdasar UUPS

Sejalan dengan pernyataan Nur Rahmad Ahirullah atau Nara (Ketua Yaksindo) yaitu "Coba baca UUPS pasal 13 UUPS tentang kewajiban pengelola sampah yang ujungnya adalah menghentikan kawasan buang sampah ke TPA.

Artinya Ketua Yaksindo tersebut menyesalkan Rita Ningsih yang sebaiknya tidak mendukung pelanggaran dalam pengelolaan sampah di kawasan, tambah Nara pada Media Mata Expose.

Apa yang dilakukan oleh DLH Pemprov. DKI Jakarta tersebut, sama saja yang di jalankan oleh hampir seluruh daerah dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Menurut penulis pemerintah pusat yang harus bertanggungjawab, karena membiarkan masalah tersebut berlarut-larut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun