Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

2000 Desa Organik, Janji Jokowi Belum Terpenuhi

23 Maret 2022   02:30 Diperbarui: 23 Maret 2022   02:46 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Aktifitas penulis melalui Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) dalam mendorong pertanian organik bebas sampah. Sumber: Yaksindo

Dengan terlaksananya pembangunan pertanian organik tersebut, maka pada saat waktu yang sama Indonesia juga akan keluar dari darurat sampah dan menjadikan Indonesia bersih sampah.

Baca Juga: Kementan Dorong Pertanian Organik

Kemampuan Subsidi Pupuk Organik

Sampai tahun 2022, Kementan masih menunjukkan ketidakmampuan produksi dari target subsidi pupuk organik berdasar data yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dari 1.009.177 ton yang sudah disalurkan, dengan rincian, pupuk urea telah disalurkan sebanyak 513.381 ton, pupuk SP-36 sebanyak 32.180 ton, pupuk ZA sebanyak 45.456 ton, pupuk NPK sebanyak 360.106 ton, dan pupuk organik sebanyak 58.072 ton.

Satu-satunya jalan untuk pemenuhan pupuk organik bersubsidi tersebut adalah melakukan kolaborasi antara KLHK dan Kementan, dalam mengoptimalkan sampah organik yang berlimpah untuk dijadikan pupuk organik.

Saran alternatif dari penulis kepada pemerintah adalah melakukan perubahan sistem dengan mencabut subsidi pupuk organik dan konversi menjadi subsidi prasarana dan sarana produksi pupuk organik kepada kelompok tani.

Untuk mengejar Janji Nawacita Jokowi 2000 Desa Organik, pemerintah harusnya menyerahkan produksi pupuk organik kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhannya sendiri. 

Integarasikan masyarakat perkotaan dan perdesaan dalam produksi pupuk organik berbasis sampah kota dan sampah pertanian atau perkebunan. Pada ahirnya akan tercapai target desa organik sekaligus mengawal program Indonesia Bersih Sampah 2025.

Pasuruan, 23 Maret 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun