Berbicara dalam konsep pembangunan ekonomi hijau, tentu tidak terlepas dari basis pembangunannya adalah dari kebutuhan dasar manusia. Kita harus meninggalkan konsep pembangunan konvensional yang bertumpu pada produk barang dan jasa sebagai tujuan utamanya. Kalau tidak ada perubahan, jelas resistensi sosial ekonomi dan budaya sampai menggesek agama sangat mudah terjadi.
Dalam kalimat sederhana, ekonomi hijau merupakan  pembangunan ekonomi yang rendah karbon dan/atau tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan, hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.
Diharapkan terjadi pertumbuhan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja baru bersumber dari investasi pemerintah dan swasta yang rendah karbon dan polusi, yang efisien dalam pemakaian energi dan sumber daya alam, serta mampu mencegah kerusakan keanekaragaman hayati dan lingkungan.
Kesimpulannya bahwa Indonesia sulit mencapai target sebagai negara maju 2045 seperti dicanangkan Presiden Jokowi jika tidak menerapkan ekonomi hijau. (Baca Kompas: Jika Tak Terapkan Ekonomi Hijau, Indonesia Sulit Jadi Negara Maju 2045)
Karena konsep ekonomi hijau menjadi model pembangunan yang dapat mencegah perubahan iklim lebih lanjut agar lingkungan tidak rusak dan tidak merugikan Indonesia, lalu masalahnya di hulu, ada masalah sampah yang harus mengaplikasi UUPS, hal itu absolut dijalankan lintas K/L yang selama ini diabaikan semua pemangku kepentingan, terlebih pihak KLHK. Ayo segera berbenah dengan tinggalkan ego sektoral lintas stakeholder persampahan.
Jakarta, 16 Maret 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H