Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setop Kantong Plastik Berbayar di Toko Ritel (2)

15 Maret 2022   02:24 Diperbarui: 15 Maret 2022   02:36 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Surat Edaran pertama Kantong Plastik bulan Desember 2015, Dokpri #GiF

Baca Juga: Pengamat: Larangan Pemakaian Produk Plastik Kebijakan Keliru Pemerintah

Pesan Kepada Menko Marves dan Deputinya

Termasuk pesan khusus kepada Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) serta para deputinya, lakukan urusan atau hal makro sesuai tupoksi Anda dan bukan membahas masalah teknis dalam parsampahan ini. Kalau memang Anda tidak paham soal sampah, jangan tanbah perburuk suasana, penulis paham kapasistas SDM di dalam tanggubgjawab pekerjaan Anda. Jangan alergi pada kritik, karena disana ada solusi.

Lakukan harmonisasi antar kementerian dan lembaga, agar terjadi visi yang sama dalam melaksanakan pengelolaan sampah berbasis regulasi. Itulah peran Menko Marves sebagai Kordinator Nasional Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Untuk kesekian kalinya, penulis selaku Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) meminta kepada Presiden Joko Widodo melalui Pak Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marves, agar merevisi Jaktranas Sampah dan memasukkan Menteri Pertanian yang tidak masuk dalam Jaktranas Sampah.

Menteri Pertanian sangatlah penting karena merupakan pemakai terbesar dari olahan sampah organik berupa pupuk organik untuk mendukung pertanian organik Indonesia, sekaligus mengembangan 2000 desa organik, sebagaimana Janji Presiden Joko Widodo pada Nawacita 1 dan 2.

Jakarta, 15 Maret 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun