"Koperasi model multi pihak menjadi keharusan dilaksanakan oleh stakeholder koperasi di Indonesia bila ingin memajukan koperasi sebagai koperasi modern" Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sejak tahun 2021 tengah memprioritaskan agenda modernisasi koperasi dalam menghadapi tantangan-tantangan baru di tengah perkembangan dan kemajuan teknologi serta kemajuan peradaban. KemenKopUKM tetap konsisten mengawal pencapaian target 500 koperasi modern pada 2024 mendatang.
Sebenarnya harapan pemerintah dalam modernisasi koperasi tersebut dapat terwujud karena diiringi penerbitan KemenKopUKM No. 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Model Multi Pihak. Namun  bisa saja buyar bila salah melangkah, apalagi langsung memberikan "suntikan" permodalan pada koperasi yang telah ada tanpa melakukan transformasi kelembagaan koperasi berbasis atau mengarah pada koperasi multi pihak.
Sebuah langkah cerdas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masuki dalam menerbitkan PermenKopUKM No. 8 Tahun 2021 tersebut dalam mendukung modernisasi koperasi. Namun bisa pula sebaliknya buyar bila salah melangkah, apalagi langsung memberikan "suntikan" permodalan pada koperasi yang telah ada tanpa melakukan transformasi kelembagaan koperasi berbasis atau mengarah pada koperasi multi pihak. Karena rusaknya koperasi sebenarnya lebih disebabkan pada karakter egosentris "monopoli" para pengurus koperasi yang dijalankan secara kelembagaan bisnis non koperasi. Â
Baca juga:Â Koperasi Multi Pihak, Roh Tulen Usaha Gotong Royong
Baca juga:Â PKPS Indonesia, Koperasi Multi Pihak Harapan Pak Menteri
Sementara proses modernisasi koperasi yang akan dilaksanakan oleh KememKopUKM adalah terbagi menjadi empat tahap, yakni fase permodelan yang digelar tahun ini, fase replikasi pada tahun 2022, fase masifikasi pada tahun 2023, dan pemantapan serta pengembangan lanjutan pada 2024.
Sebagai Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya Dan Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta, kembali menyarankan pada pemerintah cq: KemenKopUKM bahwa harus ekstra hati-hati melakukan permodelan, karena bila salah tahap awal, maka diujungnya bisa terjadi bancakan korupsi bagi koperasi yang akan dibantu permodalan menuju koperasi modern tersebut.
Sebaiknya KemenKopUKM terlebih dahulu memprioritaskan mentransformasi koperasi ke model koperasi multi pihak, lalu koperasi yang sudah ikuti model multi pihak itu dikawal secara khusus menjadi koperasi modern atau modernisasi koperasi tersebut yaitu yang telah mengikuti arah koperasi multi pihak.
Karena jelas koperasi yang tidak berbasis multi pihak, sangatlah tidak mungkin menjadi koperasi modern ditengah egosentris "pengurus" dalam kondisi perkoperasian di Indonesia dewasa ini. Salah satu fungsi dari koperasi model multi pihak yaitu diharapkan bisa merubah paradigma masyarakat dalam berkoperasi agar benar-benar melakukan gotong royong secara komprehensif sesuai marwah keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.