"Berusaha menegakkan ekonomi konstitusi UUD'45 agar Indonesia mempunyai harkat dan martabat. Hanya dengan menegakkan ekonomi konstitusi kekayaan bangsa ini bisa tergali dan terjaga." Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah Indonesia (PKPS).
Perang sekarang ini sudah bergeser ke perang non fisik yang bukan seperti dulu lagi secara fisik, jadi sekarang sudah masuk perang asimetris termasuk proxy war dan suasana tersebut tidak terkecuali berdampak pada urusan tata kelola sampah, khususnya dalam menegakkan regulasi persampahan.
Sebuah konfrontasi antardua kekuatan besar dengan menggunakan pemain pengganti untuk menghindari konfrontasi secara langsung dengan alasan mengurangi risiko konflik langsung yang berpotensi atau bisa berisiko pada kehancuran fatal disemua lini yang berkaitan dengan industri yang produknya berahir menjadi sampah.
Baca Juga:Â Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?
Dalam era milenial dimana peradaban semakin mengglobal atau menyatu dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Satu sisi menunjukkan perkembangan yang positif dan dalam sisi lain tentu dibuntuti oleh efek negatif bila tidak mampu mengendalikannya.
Indonesia dan bahkan dunia semakin berada pada titik kritis bila kekuatan SDM tidak diimbangi dengan kekuatan atau kepekaan emosional dan spiritual yang mumpuni. SDM bangsa ini sangat rapuh dan mudah dininabobokkan oleh "pancingan" materi duniawi sesaat.
Sesungguhnya era globalisasi merupakan era kerja sama atau kemitraan. Artinya kemitraan sangat dituntut dalam melakukan elaborasi dalam segala urusan dan masalah yang timbul. Disana Ada tarik menarik kepentingan yang bisa saja saling mengganggu, bila pelaku atau lakon pentasnya tidak mampu mengikuti arah yang berkesesuaian dengan aturan positif kenegaraan, bangsa, adat, budaya, ekonomi dan agama serta stabilitas secara umum.
Baca Juga:Â Setop Sesat Pikir Memahami EPR Pengelolaan Sampah
Indonesia sepertinya sudah dihadapkan dalam perang asimetris, atau perang perusakan kondisi sosial, ekonomi dan budaya serta politik yang tidak lagi (perang) menggunakan senjata fisik, melainkan dengan strategi yang di luar kewajaran. Kondisi tersebut sudah terjadi dalam karut-marut menyelesaikan masalah sampah di Indonesia.
Terkhusus dalam urusan penegakan regulasi pengelolaan sampah di Indonesia, sepertinya diperhadapkan pada perang asimetris tersebut. Terjadi pembiaran dan pembenaran massif yang sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.