Baca baik-baik regulasi persampahan tentang hak dan kewajiban Anda disana, sebelum menggelontorkan dananya. Karena bisa jadi kelak Anda tidak akan menerima insentif atas aktifitasnya, karena keliru menjalankan regulasi atau keliru paham tentang aplikasi CSR dan EPR.
Dimana dana-dana tersebut yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan besar multy nasional produk berkemasan untuk memberi insentif kepada rakyat yang membayar nilai EPR itu dan termasuk khususnya para pengelola sampah terdepan atau pengelola bank sampah secara langsung.Â
Bukan dijalankan oleh kelompok tertentu atau kelompok itu seakan sebagai mediator antara perusahaan produk berkemasan dengan pihak pengelola sampah. Malah diduga mereka para elit pengusaha nakal tersebut manfaatkan ruang kosong itu untuk meraup dana (dipermainkan) atas nama rakyat, padahal dana itu hanya diarahkan pada konco-konconya sendiri atau dengan istilah berdasarkan pada like and dislike saja. Ahirnya dana menjadi tidak efektif berdampak positif pada pengelolaan sampah yang benar atau menjadi dana siluman pencitraan saja.
Jakarta, 1 April 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H