Sekali lagi, sampah terlalu rumit untuk dapat diselesaikan secara parsial. Sama seperti penjajah yang terlalu kuat jika dihadapi tanpa persatuan dan kesatuan. Tanpa kolaborasi, persatuan dan kesatuan mustahil kita mencapai kemerdekaan, merdeka dari sampah. Semua hanya menjadi wacana dan isapan jempol semata.
#GiF sejak awal sudah menyuarakan kolaborasi. Agar pengelolaan sampah bisa dilaksanakan secara komperhensif dari hulu ke hilir dan semua pihak yang terlibat secara proporsional bisa mendapatkan haknya dan menjalankan kewajibannya. Semua bertujuan untuk mengerdilkan semangat antikolaborasi yang sangat subur di dalam pengelolaan sampah.
Maka itu #GiF melahirkan sistem yang merupakan perwujudan dari regulasi pengelolaan sampah, utamanya UU No. 18 Tahun 20008 tentang Pengelolaan Sampah. Ketika banyak orang berwacana mengenai circular ekonomi, #GiF sudah membangun poros sistem sirkular ekonomi melalui Primer Koperasi Pengelolaan Sampah (PKPS) yang semurni-murninya mengajak semua pihak yang ada kaitannya dengan sampah untuk berkolaborasi.
Namun semangat kolaborasi pengelolaan sampah terus mendapat "serangan". Maka bisa jadi ini merupakan tanda untuk kita bersama yang memiliki kepedulian pada lingkungan Indonesia untuk mempererat persatuan, kesatuan dan gotong royong untuk  mengerdilkan balik semangat antikolaborasi dalam pengelolaan sampah. Kita lawan dengan dengan aksi, kerja dan karya nyata demi Indonesia.
Belajar kolaborasi #sampah dan klik di Sini... Salam sehat selalu.Â
Jakarta, 11 Desember 2020
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI