Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law Cipta Kerja Pemantik Cipta Wirausaha

10 Oktober 2020   07:07 Diperbarui: 10 Oktober 2020   10:59 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pasal UU Cipta Kerja pendukung UMKM dan Koperasi. Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM.

"Indonesia hanya bisa jadi negara maju kalau masyarakatnya semakin banyak jadi pengusaha atau entrepreneur, bukan semakin banyak -- ingin -- jadi PNS"

Perlu diadakan percepatan dan kemudahan berusaha, agar pelaku ekonomi Indonesia bisa meningkat jauh, sehingga bisa mendekati persyaratan sebagai negara maju, demikian Presiden Joko Widodo.

Tanpa demo-pun UU Cipta Kerja (UUCK) dari buruh dan mahasiswa,  UUCK ini tetap tidak semulus yang dibayangkan. Begitu banyak ''pekerjaan rumah'' pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk memfollowup regulasi sapu jagat pada aplikasinya.

Utamanya pekerjaan di kementerian dan lembaga serta pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota. Belum tentu perumusan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) atau peraturan pelaksanaannya ini bisa lancar sesuai harapan para pihak yang berkompeten. 

Pemerintah harus mengajak akademisi, asosiasi dan profesional untuk perancangan PP dan Perpres yang nantinya banyak tercipta dari UUCK untuk pelaksanaannya.

Baca Juga: Sampah sebagai Primadona Bisnis UMKM-Koperasi dalam Menguji UUCK

Pemerintah memang benar sudah bisa "menaklukkan" DPR dengan cepat dan mudah. Tapi tidak akan semudah berhadapan dan berurusan dengan pemda, apalagi begitu banyak kewenangan daerah yang dihilangkan dan ditarik ke pusat yang butuh penjelasan konkrit. 

Tentu maksud Presiden Jokowi ingin menghilangkan ego sektoral sekaligus memberangus pungutan liar (pungli) atau korupsi di daerah, agar para calon pengusaha dan investor tidak menemui banyak kendala dalam berusaha. Jadi omnibus law UUCK merupakan sebuah upaya dari revolusi mental. 

Menurut Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (9/10) bersama  jajaran pemerintah dan para gubernur tersebut, menegaskan mengapa kita butuh UU Cipta Kerja. Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen hanya tamat sekolah dasar. Karena itu, Jokowi memandang, perlu dorongan penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun