Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sampah sebagai Primadona Bisnis UMKM-Koperasi dalam Menguji UUCK

9 Oktober 2020   15:41 Diperbarui: 9 Oktober 2020   15:40 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Potensi sampah di TPA Kopi Luhur Kabupaten Cirebon yang seharusnya diberdayakan oleh para pemulung (27/7/2020). Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF

"UUCK hanya menunggu Presiden Joko Widodo untuk tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui bersama dan tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan untuk dijalankan"

Paripurna DPR-RI telah mengesahkan regulasi omnibus law atau Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUUCK) menjadi undang-undang Cipta Kerja (UUCK) melalui rapat paripurna di Senayan Jakarta, Senin (5/10).

Kemungkinan hari-hari ke depan pemerintah dan DPR-RI akan hadapi resistensi dan protes dari berbagai pihak, pasti akan diadang oleh massa aksi buruh dan mahasiswa, karena masih banyak yang menolak dan mempertanyakan pasal per pasal dari RUUCK tersebut.

Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR-RI menyetujui pengesahan RUUCK. Fraksi-fraksi yang setuju adalah Partai PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUUCK.

Guna meredam demo anarkis dan salah paham di masyarakat terhadap UUCK, komunikasi kondusif antar stakeholder sangat penting dan pemerintah memang harus sensitif terhadap suara-suara akar rumput. Wajar dimaklumi bila belum memahami dengan jelas terhadap UUCK.

Sudah menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk segera mensosialisasikan UUCK kepada masyarakat luas agar jangan sampai terjadi silang pendapat yang akhirnya bisa memicu keributan yang tidak diinginkan bisa mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.

Keterangan YouTube: Sidang paripurna DPR-RI terhadap UUCK. Sumber: KompasTV 

UUCK Gerakkan Ekonomi Sampah

Walau Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) tidak masuk dalam deretan undang-undang yang terdampak UUCK, tapi bisa dipastikan bahwa pengelolaan sampah melalui UUPS bisa berdampak positif atas hadirnya regulasi sapu jagat atau UUCK yang masih dipersoalkan berbagai pihak.

Satu bukti konkrit bahwa UUPS ternyata up to date untuk dijalankan sejak diundangkan pada tahun 2008. Artinya tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam UUPS dengan UU lainnya yang menjadi tandem dalam pelaksanaannya di lapangan untuk mengurai masalah darurat sampah di Indonesia. 

UUPS terbukti dianggap bisa selesaikan masalah persampahan yang selama ini masih terjadi perdebatan di level para pelaku pengelola sampah hulu-hilir, silang pendapat lintas asosiasi dan industri produk berkemasan juga belum dapat menemukan posisinya dimana dan semua hanya membawa wacana serta menyisakan problem yang tidak berkesudahan dan terjadi kontroversi.

Terlepas pro-kontra yang terjadi, penulis optimis dengan hadirnya UUCK sebagai undang-undang sapu jagat yang sudah hampir rampung yang hanya tinggal di undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. UUCK diharapkan mampu mengawal atau menjadi partner UUPS dan undang-undang lainnya dalam menyelesaikan masalah sampah pada 514 kabupaten dan kota di Indonesia.

UUCK juga seharusnya mampu memberi cahaya terang dalam menyelesaikan persoalan sampah Indonesia, sebuah dampak positif terhadap UUPS agar bisa dijalankan dengan sempurna. Pastinya UUCK harus disempurnakan dengan melakukan revisi pada pasal yang masih dianggap merugikan para pihak. 

Kalau toh UUCK dianggap bermasalah, masih bisa direvisi sebelum di tanda tangani Presiden Jokowi. Juga dapat digugat dengan cara mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jadi sebaiknya santai saja hadapi dengan berdialog pada substansi pasal dalam UUCK yang dianggap merugikan, dengan tetap berpikir positif. Lalu kita bedah bersama untuk mendapat hasil yang lebih optimal sesuai harapan para pihak. 

Bila pemerintah benar-benar berniat menjalankan UUCK yang dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan adil serta menghindari korupsi. Maka dapat dipastikan bahwa UUCK bisa mengawal program-program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Terlebih khusus dalam pengembangan UMKM dan Koperasi pada sektor usaha persampahan. Penulis sebagai penggiat persampahan serta pengawal regulasi sampah di Indonesia, sangat optimis sektor bisnis sampah ini bisa menjadi primadona dalam pemulihan dan pengembangan UMKM dan Koperasi. Sekaligus sebagai uji coba kehebatan -- bila dianggap super -- undang-undang sapu jagat UUCK tersebut.

Sebagus apapun sebuah kebijakan atau undang-undang, bisa saja lumpuh bila penyelenggara negara masih bermental korup.  Sama seperti nasib UUPS, terjadi kelumpuhan itu atas ulah oknum birokrasi yang mengurusi sampah. 

Banyak alasan mendasar bahwa sektor usaha di persampahan akan menonjol pasca UUCK diundangkan. Karena urusan sampah merupakan aktifitas yang tidak boleh terhenti mobilisasinya. 

Terlebih dimasa pandemi Covid-19. Artinya walau keadaan masih darurat pandemi Covid-19, usaha sampah tetap harus berjalan seoptimal mungkin untuk menjaga kebersihan dan lingkungan yang sehat. Salah satu urusan yang tidak boleh berhenti dan dihentikan karena adanya pandemi Covid-19. 

Usaha sampah sangat spesifik, karena kegiatan pengelolaan sampah bisa massif dan problemnya hampir sama seluruh Indonesia. Jadi program pemulihan ekonomi melalui sektor sampah bisa cepat dilaksanakan. Karena aktifitas pengelolaan kebersihan ini sangat berhubungan erat dengan pandemi Covid-19 yang diduga memproduksi dan menyisakan banyak sampah. 

Aktifitas usaha persampahan merupakan kegiatan yang tidak bisa dihentikan atau dihindari sama sekali, malah sangat dibutuhkan dengan mobilisasi yang cepat dan berkelanjutan oleh semua pihak.

Pemerintah dan KADIN Harus Pro-Aktif

Hanya saja diharapkan Pemerintah dan Pemda serta KADIN Indonesia bersama asosiasi harus lebih aktif dan serius mensukseskan UUCK - Istirahat dulu korupsi dan bersandiwara - untuk menjalankan program pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru melalui UMKM dan Koperasi berbasis sampah. 

Dimana urusan sampah yang selama ini kurang dilirik oleh KADIN Indonesia sebagai sebuah potensi bisnis yang harus dikelola dan dikembangkan. Ahirnya asosiasi-asosiasi yang bergerak dalam bidang sampah, belum ada yang terakreditasi oleh KADIN Indonesia. 

Karena Kadin tidak serius hadapi sektor sampah, maka asosiasi yang ada dalam sektor sampah sangat banyak dan tumbuh bagaikan jamur namun saling tumpang tindih keberadaannya. Kadin lepas pantauan dari asosiasi-asosiasi dalam bidang persampahan. 

Ahirnya pemerintah dan pemda kehilangan arah dalam menata-kelola sampah tanpa mitra sejajar dari pelaku usaha sampah untuk mendapat info teknis dan non teknis dalam mengurai masalah sampah. 

Asosiasi-asosiasi juga ikut jadi bulan-bulanan dan tidak bisa berbuat banyak menghadapi urusannya sendiri yang tidak terselesaikan, padahal besar tanggung jawab yang ada didalamnya. Asosiasi juga tidak bisa melakukan sertifikasi pada anggotanya, disebabkan asosiasi belum diakreditasi oleh Kadin. Maka anggota asosiasi juga tidak merasa dilindungi oleh asosiasi didalam usahanya. 

Korupsi Penghambat UUCK

Sesungguhnya mental korupsi yang menjadikan ekonomi Indonesia tidak bertumbuh dan berkembang malah mati suri dan terpuruk. Kreatifitas dan semangat usaha terhambat, disebabkan oleh perlakuan koruptif -- kolusi korupsi dan nepotisme -- oleh oknum penguasa dan pengusaha yang monopoli pekerjaan sampah, yang semestinya melibatkan pihak lain diluar birokrasi, harus ada kekuatan kolaboratif dalam mengurus sampah, itu absolut. 

Diharapkan pula bahwa asosiasi-asosiasi mengambil peran dan bisa menyesuaikan diri dalam mengaktualisasi UUPS dan UUCK, agar Indonesia benar-benar bisa keluar dari permasalahan sampah yang selama ini belum menemukan jati dirinya untuk menyelesaikan masalah sampah yang berkepanjangan dan tanpa titik temu yang terstruktur rapi dan massif.

Penulis sangat menyakini bahwa sebaik apapun tandemnya UUPS dan UUCK bila mental korupsi penguasa dan pengusaha tetap dipelihara, maka ekonomi Indonesia jangan harap bisa bertumbuh dan berkembang. Harus dilakukan perubahan mendasar untuk membumihanguskan korupsi. 

Solusinya semua stakeholder, baik itu penguasa maupun pengusaha harus memiliki jiwa pengusaha atau entrepreneurship, agar bisa memahami jalan rezeki yang benar tanpa korupsi. Tapi menyelesaikan masalah dengan win-win solusi. Itulah prinsip yang harus dipegang erat oleh seluruh pemangku kepentingan dalam urusan sampah.  

Download Final UUCK versi Paripurna DPR-RI, klik di Sini.

Subang, 9 Oktober 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun