UUPS terbukti dianggap bisa selesaikan masalah persampahan yang selama ini masih terjadi perdebatan di level para pelaku pengelola sampah hulu-hilir, silang pendapat lintas asosiasi dan industri produk berkemasan juga belum dapat menemukan posisinya dimana dan semua hanya membawa wacana serta menyisakan problem yang tidak berkesudahan dan terjadi kontroversi.
Terlepas pro-kontra yang terjadi, penulis optimis dengan hadirnya UUCK sebagai undang-undang sapu jagat yang sudah hampir rampung yang hanya tinggal di undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. UUCK diharapkan mampu mengawal atau menjadi partner UUPS dan undang-undang lainnya dalam menyelesaikan masalah sampah pada 514 kabupaten dan kota di Indonesia.
UUCK juga seharusnya mampu memberi cahaya terang dalam menyelesaikan persoalan sampah Indonesia, sebuah dampak positif terhadap UUPS agar bisa dijalankan dengan sempurna. Pastinya UUCK harus disempurnakan dengan melakukan revisi pada pasal yang masih dianggap merugikan para pihak.Â
Kalau toh UUCK dianggap bermasalah, masih bisa direvisi sebelum di tanda tangani Presiden Jokowi. Juga dapat digugat dengan cara mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Jadi sebaiknya santai saja hadapi dengan berdialog pada substansi pasal dalam UUCK yang dianggap merugikan, dengan tetap berpikir positif. Lalu kita bedah bersama untuk mendapat hasil yang lebih optimal sesuai harapan para pihak.Â
Bila pemerintah benar-benar berniat menjalankan UUCK yang dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan adil serta menghindari korupsi. Maka dapat dipastikan bahwa UUCK bisa mengawal program-program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Terlebih khusus dalam pengembangan UMKM dan Koperasi pada sektor usaha persampahan. Penulis sebagai penggiat persampahan serta pengawal regulasi sampah di Indonesia, sangat optimis sektor bisnis sampah ini bisa menjadi primadona dalam pemulihan dan pengembangan UMKM dan Koperasi. Sekaligus sebagai uji coba kehebatan -- bila dianggap super -- undang-undang sapu jagat UUCK tersebut.
Sebagus apapun sebuah kebijakan atau undang-undang, bisa saja lumpuh bila penyelenggara negara masih bermental korup. Â Sama seperti nasib UUPS, terjadi kelumpuhan itu atas ulah oknum birokrasi yang mengurusi sampah.Â
Banyak alasan mendasar bahwa sektor usaha di persampahan akan menonjol pasca UUCK diundangkan. Karena urusan sampah merupakan aktifitas yang tidak boleh terhenti mobilisasinya.Â
Terlebih dimasa pandemi Covid-19. Artinya walau keadaan masih darurat pandemi Covid-19, usaha sampah tetap harus berjalan seoptimal mungkin untuk menjaga kebersihan dan lingkungan yang sehat. Salah satu urusan yang tidak boleh berhenti dan dihentikan karena adanya pandemi Covid-19.Â
Usaha sampah sangat spesifik, karena kegiatan pengelolaan sampah bisa massif dan problemnya hampir sama seluruh Indonesia. Jadi program pemulihan ekonomi melalui sektor sampah bisa cepat dilaksanakan. Karena aktifitas pengelolaan kebersihan ini sangat berhubungan erat dengan pandemi Covid-19 yang diduga memproduksi dan menyisakan banyak sampah.Â