Produsen sampah jangan dipaksa dan dibiarkan berbuat sendiri pada sistem yang keliru yang tidak melembaga dalam mengelola sampah dan sisa produk berkemasan yang sifatnya konvensional (pribadi atau kelompok secara parsial), karena ahirnya akan stagnan dan tidak mampu menjalankan fungsi 3R berbasis circular ekonomi di masyarakat secara masif sesuai regulasi sampah. Karena mereka bekerja tanpa usaha berjejaring dan berjenjang yang kolaboratif dengan produk di luar produksi mereka.
Mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, bahwa kenapa ekonomi melingkar atau biasa disebut circular ekonomi dalam konteks pengelolaan sampah menjadi susah terwujud di Indonesia?Â
Padahal hampir setiap forum, hal circular ekonomi tidak luput dari pembahasan dari stakeholder sampah dari berbagai komunitas serta dari unsur pemerintah.Â
Tidak pernah tuntas membahas proses sesuai alur regulasi sampah. Siapa yang salah? Penguasa atau regulator, pengusaha, eksekutor pengelola sampah atau salah masyarakat sebagai kelompok yang mudah disoroti. Atau memang pemahaman sedangkal itukah, siapa yang harus bertanggung jawab?
Jangan sampai penguasa sendiri sesat jalan atau ada unsur "kesengajaan" tersesat untuk sebuah kepentingan dibalik bau menyengatnya sampah yang harum. Karena menganggap tidak ada yang berani mengoreksi, atau memang begitulah seadanya.Â
Menurut pantauan penulis, baik sebagai penggiat maupun pemerhati regulasi sampah di Indonesia. Semua disebabkan tidak adanya kekuatan -kerja sama- kolektif pada pemangku kepentingan (stakeholder) di tataran lokal, regional dan nasional yang berusaha diwujudkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Padahal dalam regulasi persampahan sudah diatur sedemikian rupa hak dan kewajiban para pihak. Kurang apa lagi regulasi sampah kita?
Baca Juga:Â Strategi Menyikapi Darurat Sampah Indonesia
MoU dan PKS antara KLHK-KEMENKOP tersebut sangat tepat dan signifikan adanya, sebuah tindakan cerdas dan membumi lintas kementerian terkait dalam mempersiapkan dan sebuah bukti nyata untuk bertanggung jawab bagi perbaikan atau inovasi dalam tata kelola sampah -- waste management yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Sangat strategis kehadiran PKS KLHK-Kemenkop dalam rangka menata sistem pengelolaan sampah Indonesia. Dimana sampah memang harus dikelola dengan berpedoman pada fungsi ekologi yang diperankan oleh KLHK dan fungsi ekonomi yang diperankan oleh Kemenkop/UKM. Tinggal kementerian dan lembaga lain menyesuaikan diri dengan tupoksinya untuk sempurnanya setiap program pengelolaan sampah.
Baik Kemenkop/UKM maupun KLHK harus bersama dan bergandengan tangan yang harmonis, kedua kementerian ini harus seiring sejalan mengawal dalam keseimbangan pikir dan gerak.Â