PKPS merupakan poros circular economy yang akan mampu menghubungkan -- sinergitas -- pelaku pengelola sampah hulu hilir atau dari produsen, pengelola sampah dan sampai kepada industri daur ulang, untuk mendeteksi produk sisa yang berahir menjadi sampah.
PKPS pula menjadi lembaga yang bisa diberi kewenangan untuk merekomendasi pihak pengelola sampah kepada pemerintah untuk diberikan insentif sesuai Pasal 21 UUPS. Termasuk insentif kepada perusahaan produk berkemasan dan industri daur ulang.
Menjadi catatan atau rekomendasi penting dari penulis, bahwa bila ingin membuat sistem atau peta jalan pelaksanaan EPR atau sekalipun itu disebut ESR adalah hilangkan perdebatan murahan antara plastik ramah lingkungan dan plastik konvensional.
Sebenarnya apapun jenis plastik atau kemasan yang dipergunakan oleh produsen produk berkemasan itu atas kreativitasnya dalam menyiasati daya beli dan kesesuaian isi produk, jadi itu merupakan kebijakan perusahaan untuk menjaga kelangsungan produknya. Menjadi kebijakan dan hak perusahaan.Â
Jangan mereka terganggu, akibat karena ulah kita yang salah mengelola sampah. Karena sesungguhnya semua sampah bisa dikelola bila mana mengikuti regulasi persampahan.
Brebes, 29 September 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H