Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sisi Positif Pilkada Masa Pandemi Covid-19

24 September 2020   23:05 Diperbarui: 24 September 2020   23:43 1584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Takut dalam batas wajar karena memang ancaman virus Corona COVID-19 nyata membahayakan diri kita, di luar sana tetaplah diperlukan agar kita waspada dalam menjaga diri dalam batas-batas yang sudah disebutkan seperti dalam protokol pencegahan dan mengikuti aturan PSBB" Psikolog Veronica.

Banyak kalangan mendesak Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiah juga ikut menyarankan agar Pilkada Serentak tersebut ditunda.

Alasan penundaan Pilkada Serentak karena disamping kondisi mencegah penyebaran wabah pandemi Covid-19 yang kembali rawan dan termasuk sejumlah Komisioner KPU, staf penyelenggara Pilkada serta bakal calon kepala daerah terpapar Covid-19. Baca Kompas.Com "Dilema Pilkada di Tengah Corona".

KPU bisa saja membuat keputusan penundaan Pilkada, disamping Presiden Jokowi sendiri sangat bisa menggunakan haknya dalam konstitusi untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 setelah mempertimbangkan hasil evaluasi.

Banyak yang menduga bahwa calon petahana yang berjumlah lebih 200 paslon menginginkan Pilkada Serentak jangan ditunda, karena dianggap mudah memenangkan Pilkada dalam masa Covid-19. Padahal itu tidak beralasan, sepanjang calon pasangan pilkada non petahana mampu bermain strategi cantik dan senyap, memanfaatkan momentum Covid-19. Justru bisa mencuri suara atau perhatian rakyat pemilih dalam mengalahkan petahana di hari "H". 

Namun sepertinya penulis sangat yakin bahwa Presiden Jokowi tidak akan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut dengan pertimbangan dari segala sudut pandang, baik dari sisi kesehatan, budaya, sosial, ekonomi, keamanan dan lainnya.

Apalagi setelah Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah sepakat dalam RDP (21/9/2020), bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap berlangsung 9 Desember 2020.

270 Daerah Melakukan Pilkada

Pilkada Serentak akan diselenggarakan kembali pada bulan Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak ini. Daerah mana saja, bisa baca di "Ini 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020"

Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak tersebut adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan  diulang pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun