PKPS akan berusaha kembali kepada amanat pasal 33 UUD 1945, yang seharusnya koperasi dikembangkan untuk melaksanakan produksi dan distribusi. PKPS dengan multy stakeholder akan mampu mandiri dan menyebarkan kembali atau mereformasi perkoperasian Indonesia.
Selain itu PKPS dipastikan akan mengikuti keberhasilan Koperasi Supply and Marketing Cooperative (SMC) China, Koperasi Pertanian Zen-Noh Jepang (National Federation of Agricultural Cooperative Association), setidaknya mampu mengejar Koperasi Tani National Agricultural Cooperative Federation (NACF) Korea Selatan.
Untuk mendapatkan e-book penulis "Bank Sampah, Masalah dan Solusi" tersebut sila download di Sini. Â
Surabaya, 8 Juni 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H