Baca Juga:Â PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak
Maka bukan tidak ada kewajiban yang mengikat kepada pelaku industri, dalam bentuk laporan wajib mengenai implementasi program EPR tersebut dan memperoleh reward dan tindakan punishment terhadap industri yang tidak menerapkan EPR. Â
Perlu diingat bahwa EPR itu adalah CSR yang diperluas, maka wajib hukumnya melaksakan fungsi CSR terhadap kemajuan perusahaan produk itu sendiri.
Mengenai perlunya kelembagaan khusus mengatur EPR, sesungguhnya belum dibutuhkan saat ini. Karena bila pemerintah pusat mendukung pemda menjalankan Pasal 13, 21, 44 dan 45 UUPS dengan baik, maka kelembagaan tersebut yang dimaksud dalam penjelasan Dirjen IKFT Kemenperin di website Adupu belum dibutuhkan. Masih perlu menyelesaikan dulu Pasal 14 dan 15 UUPS, serta suprastruktur dan infrastruktur di garda terdepan bersama pemda.Â
Namun bila Presiden Jokowi merasa perlu membentuk lembaga khusus, sebaiknya digabung dengan pengaturan kebijakan CSR. Agar lebih fokus dalam aplikasi penyaluran dan pelaksanaan program CSR dan EPR, dengan catatan lembaga tersebut berdiri sendiri secara independen bukan berada dibawa kementerian. Karena dananya bisa kacau balau.
Maka disarankan pada stakeholder lintas kementerian dan lembaga yang ada dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktranas Sampah) agar berkolaborasi dengan benar. Jangan saling melindungi untuk menghindari kewajiban. Â
Baca Juga:Â PKPS adalah Lokomotif Ekonomi Sampah di Tengah Pandemi Covid-19
Mari jalankan program tata kelola sampah atau waste management dengan sinergi bulat untuk menciptakan sistem yang benar dan bertanggungjawab. Jangan parsial bekerja sebagaimana yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 sampai 2020. Mari kita sedikit menaruh malu pada rakyat dan dunia internasional, sepertinya kita dianggap bodoh dalam mengurus sampah yang kita produksi. Â
Sampai saat ini tidak ada progres positif yang berarti dalam menyikapi pasal inti dari UUPS yaitu Pasal 13,14,15,21,44 dan 45. Mari kita ahiri perdebatan murahan yang umumnya hanya memiliki atau inginkan kepentingan pribadi atau bisnisnya sendiri. Seakan mengoyak layar perahunya sendiri. Jalankanlah pasal-pasal tersebut agar usahanya lebih sukses dan berkah. Tidak berada dalam bayang-bayang kesalahan.
Diharapkan kepada semua stakeholder persampahan bersama mengawal UUPS ini dengan niat suci untuk menyelesaikan masalah sampah Indonesia. Karena percuma mengelak dari UUPS, akan menuai kerugian pengelolanya sendiri. Baik pemerintah, pemda maupun pihak perusahaan.
Setop saja kolaborasi negatif sebagaimana yang lazim dipertontonkan, karena kami rakyat sudah cerdas, bukan bodoh-bodoh amat sesuai penilaian selama bertahun-tahun.