Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

EPR Merupakan Investasi dan Menyelamatkan Bumi dari Sampah

27 Mei 2020   18:25 Diperbarui: 28 Mei 2020   06:34 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu juga mendapatkan insentif bagi setiap pengelola sampah sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 UUPS. Produsen juga tidak bisa serta merta memperoleh Insentif atas EPR yang dikeluarkan bila belum bersinergi dengan unsur pelaku pengelola sampah garda terdepan dalam rangkaian pengelola sampah.

Maka itu perlunya pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 45 UUPS yang menjadi basis kekuatan pengelolaan sampah kawasan yang terstruktur rapi dan masif di setiap desa atau kelurahan dimana produk dari produsen itu berahir. Juga menjadi dasar perhitungan berapa besar insentif yang harus diterima oleh rangkaian pengelola sampah.

Sebenarnya bukan tidak ada aturan EPR dan Insentif lainnya tersebut. Selain sudah sangat jelas petunjuk dalam UUPS dan PP. 81/2012, juga dalam Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Namun pasca pelaksanaan kebijakan kantong plastik berbayar (KPB) tahun 2016 yang sarat permainan dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Dirjen PSLB3-KLHK, maka sepertinya ada intrik oknum KLHK dan Kemendagri mencabut Permendagri 33/2010 di medio 2016, padahal disinilah cantolan insentif itu berada. (Baca: Permendagri 33/2010)

Baca Juga: Mendagri Harus Segera Terbitkan Pedoman Pengelolaan Sampah

Termasuk dalam Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah (Permen ini juga pihak PSLB3-KLHK berusaha ingin merevisinya sejak 2016 atau sesudah Permendagri 33/2010 dicabut) juga termasuk ada pedoman Permen Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraaan Prasarana dan Sarana Persamapahan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dimana Bukti Peran Menperind? 

Justru sebenarnya yang belum mengatur dan mengambil sikap terhadap Pasal 14 dan 15 UUPS adalah pihak Kementerian Perindustrian sendiri. Sementara Kementerian Koperasi dan UKM dalam menyikapi tupoksinya pada UUPS tersebut sudah mendorong terbentuknya Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) di setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Contoh PKPS Surabaya, sila klik di Sini.

Pembentukan PKPS ini didasari atas MoU atau PKS antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) No. PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/2016 dan Nomor : 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang: Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  berbasis Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Apresiasi Inisiatif Produsen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun