"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," Menaker Ida Fauziyah.
Tunjungan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Tidak ada kerugian bagi pengusaha bila membayar THR tepat angkat nominal dan waktu yang telah ditentukan.
"Agar pengusaha membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya" Kata Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja (Menakar) saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Se-Indonesia melalui sambungan video di Jakarta, hari Senin (11/5).
Memperkuat kebijakan THR, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).
Baca Juga:Â Serikat Pekerja Tuntut Surat Edaran THR ke PTUN, Ini Penjelasan Menaker
KSPI Gugat Menaker di PTUN
Menaker Ida Fauziyah resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Gugatan terkait dengan surat edaran meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen. Gugatan KSPI teregister dalam Kepaniteraan PTUN No: 107/G/2020/PTUN Jakarta tanggal 14 Mei 2020.
Tidak dipungkiri bahwa ada perusahaan yang terdampak keras atas Pandemi Covid-19, namun itu rata-rata perusahaan menengah ke bawah. Dalam temuan dilapangan bahwa beberapa perusahaan juga tetap operasional sebagaimana biasanya, berarti tidak ada masalah.
Janganlah juga mencari celah untuk mendapatkan pembenaran bahwa usahanya terdampak pandemi Covid-19. Hati-hati dan waspada selalu karena aparat penegak hukum juga ikut memantau perkembangan dan dampak atas musibah pandemi.
Baca Juga: Buruh Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Pembayaran THR Pekerja
Sudahlah dan jangan pelit, para pengusaha juga bersenang-senang selama ini, karena campur tangan mereka. Karyawan sangat berjasa dalam menumbuhkembangkan perusahaan Anda.
Maka sebijaknya karyawan disetarakan sebagai mitra usaha, bukan sebagai anak buah atau buruh. Sungguh mulialah Anda bila peduli dengan karyawan. Gembirakan karyawan bersama keluarga mereka dalam masa pandemi Covid-19 dan Ramadan.
THR keagamaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Buruh: Banyak Perusahaan Jadikan SE Menaker "Senjata" Tak Bayar THR
Surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19. Tetap THR dibayar full, namun bisa dicicil dengan dasar kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan sendir. SE ini mirip dengan SE yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.
Bila ada masalah pembayaran karena memang terjadi Dampak pandemi Covid-19, maka bermusyawaralah antar pengusaha dan karyawan. Karyawan tentu mengetahui dan memahami bila memang kondisi memaksakan pembayaran THR dilakukan bertahap.
Lakukan dialog internal secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Hal tersebut telah diingatkan oleh Menaker.
Surabaya, 15 Mei 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H