Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

THR adalah Investasi, Bayarlah Tepat Angka dan Waktu

15 Mei 2020   16:05 Diperbarui: 15 Mei 2020   16:44 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Uang THR. sumber: KOMPAS

Baca Juga: Buruh Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Pembayaran THR Pekerja

Sudahlah dan jangan pelit, para pengusaha juga bersenang-senang selama ini, karena campur tangan mereka. Karyawan sangat berjasa dalam menumbuhkembangkan perusahaan Anda.

Maka sebijaknya karyawan disetarakan sebagai mitra usaha, bukan sebagai anak buah atau buruh. Sungguh mulialah Anda bila peduli dengan karyawan. Gembirakan karyawan bersama keluarga mereka dalam masa pandemi Covid-19 dan Ramadan.

THR keagamaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Buruh: Banyak Perusahaan Jadikan SE Menaker "Senjata" Tak Bayar THR

Surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19. Tetap THR dibayar full, namun bisa dicicil dengan dasar kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan sendir. SE ini mirip dengan SE yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.

Bila ada masalah pembayaran karena memang terjadi Dampak pandemi Covid-19, maka bermusyawaralah antar pengusaha dan karyawan. Karyawan tentu mengetahui dan memahami bila memang kondisi memaksakan pembayaran THR dilakukan bertahap.

Lakukan dialog internal secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Hal tersebut telah diingatkan oleh Menaker.

Surabaya, 15 Mei 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun