Baca Juga: Buruh Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Pembayaran THR Pekerja
Sudahlah dan jangan pelit, para pengusaha juga bersenang-senang selama ini, karena campur tangan mereka. Karyawan sangat berjasa dalam menumbuhkembangkan perusahaan Anda.
Maka sebijaknya karyawan disetarakan sebagai mitra usaha, bukan sebagai anak buah atau buruh. Sungguh mulialah Anda bila peduli dengan karyawan. Gembirakan karyawan bersama keluarga mereka dalam masa pandemi Covid-19 dan Ramadan.
THR keagamaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Buruh: Banyak Perusahaan Jadikan SE Menaker "Senjata" Tak Bayar THR
Surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19. Tetap THR dibayar full, namun bisa dicicil dengan dasar kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan sendir. SE ini mirip dengan SE yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.
Bila ada masalah pembayaran karena memang terjadi Dampak pandemi Covid-19, maka bermusyawaralah antar pengusaha dan karyawan. Karyawan tentu mengetahui dan memahami bila memang kondisi memaksakan pembayaran THR dilakukan bertahap.
Lakukan dialog internal secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Hal tersebut telah diingatkan oleh Menaker.
Surabaya, 15 Mei 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H