Karena dalam UUPS sudah diamanatkan solusi pengelolaan sampah dengan menerapkan beberapa arahan antara lain Pasal 13,14,15, 21,44 dan 45 UUPS.
Kegagalan KLHK dan lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam memanage sampah Indonesia atau waste management selama terbitnya UUPS sejak tahun 2018 adalah tidak menjalankan pasal-pasal tersebut. Paling repotnya KLHK hanya habis waktunya mengurus sampah plastik yang jumlahnya sangat minim, dibanding sampah organik yang dominan.
Diminta kepada pemerintah (Presiden Dan DPR-RI) agar membatalkan rencana pengenaan CKP Dan jenis plastik lainnya karena tidak sesuai UUPS, Karena jelas akan menimbulkan resistensi atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan/atau Mahkamah Agung bila kelak CKP disetujui dan diberlakukan.
Paling penting dilaksanakan oleh Presiden Jokowi melalui Menteri LHK sebagai leading sektor persampahan adalah segera aplikasi UUPS dengan benar dan jujur.Â
Buat sistem dan desain untuk memberikan insentif dan disinsentif dalam rangka mengubah perilaku birokrasi, pengusaha industri dan konsumen.Â
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, diharapkan program kelestarian lingkungan, utamanya pengelolaan sampah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan tata kelola kepemerintahan yang baik.
Surabaya, 6 Mei 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H