Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Corona di Hari Bumi, Momentum Strategis Kelola Sampah

22 April 2020   22:59 Diperbarui: 23 April 2020   03:42 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanganan Sampah di Sumber Timbulan
Problem besar dalam penganan sampah dan limbah medis di Indonesia adalah tidak adanya penanganan di sumber timbulan sampah sebagaimana amanat atau perintah dari undang-undang persampahan.

Terlebih dalam masa pandemi Covid-19, terjadi penurunan harga minyak bumi. Hal tersebut mempengaruhi roda kegiatan industri daur ulang sampah, khususnya sampah plastik.

Maka semakin menurun permintaan bahan baku eks-sampah termasuk limbah medis oleh usaha industri daur ulang. Maka otomatis penyerapan sampah atau limbah medis terjadi kevakuman dan/atau stuck. Baik di rumah sakit, puskesmas maupun di tempat lainnya.

Akibat semuanya itu, umumnya usaha dari perusahaan para mitra rumah sakit atau lainnya yang keseharian mengambil sampah atau limbah medis tidak beroperasi alias setop mengambil limbah sebagaimana biasanya. Karena tidak ada pembelian dari industri daur ulang. 

Ilustrasi: Penumpukan limbah medis rumah sakit masa Covid-19 di Surabaya (22/4). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Penumpukan limbah medis rumah sakit masa Covid-19 di Surabaya (22/4). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Alternatif Solusi Limbah Medis
Mengantisipasi limbah medis selama masa Covid-19 dan turut memberi sumbangsih pada Hari Bumi ke-50, penulis melalui Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta. Berusaha memberi solusi kepada pemerintah dan pemda. Termasuk jalan keluar terhadap penanganan sampah dan limbah Covid-19 di rumah sakit dan puskesmas. 

GiF sebagai lembaga nirlaba dan inisiator berdirinya Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Surabaya, meminta PKPS bersama jejaringnya untuk ikut terlibat menjaga bumi dari sampah. Agar turun membantu pihak rumah sakit di seluruh Indonesia, dalam menangani limbah Covid-19 dan sampah plastik lainnya. Agar tidak bertumpuk di timbulannya.

Beberapa jejaring PKPS Surabaya yang turut memberi dukungan seperti PT. Kemasan Ciptatama Sempurna Pasuruan, PT.  B-Plast Sidoarjo serta PT. Tritunggal Bina Persada Surabaya. Agar penanganan sampah selama Covid-19 bisa tertangani dengan baik.

Bagi Rumah Sakit atau pengelola sampah lainnya diseluruh Indonesia yang kewalahan menangani sampah dan limbah Covid-19, bisa hubungi PKPS Surabaya (Klik diSini) untuk menangani sampah di wilayahnya, termasuk eks-sampah psfoam atau styrofoam dan plastik multylayer.

Selamat Hari Bumi ke-50 Tahun 2020, teruslah menjaga bumi dari sampah. Karena bumi adalah saudara kembar manusia. Sementara manusia memproduksi sampah, untuk dimanfaatkan kembali kepada kehidupan. Sampah adalah berkah dan manfaat berganda yang diberikan oleh Tuhan Ymk. Aamin.

Surabaya, 22 April 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun