Produsen bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh produk yang mereka produksi dan pasarkan. Tanggung jawab secara ekonomi produsen meliputi seluruh atau sebagian dari biaya untuk pengumpulan, daur ulang atau pembuangan akhir produk yang mereka produksi.
Kedaruratan sampah di Indonesia menjadi berkepanjangan dan tidak kunjung selesai, karena kita selalu menyalahkan atau hanya menyoroti dan memberi tanggung jawab pada masyarakat konsumen.
Padahal sesungguhnya produsen sampah itu adalah perusahaan industri bahan baku original plastik kemasan dan industri produk berkemasan atau sisa produk yang berpotensi menjadi sampah.
Paling merisaukan karena sampai saat ini pemerintah belum menjalankan UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dengan benar dan bertanggung jawab.
Khususnya pada Pasal 14 "Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya"
Segel atas persetujuan jenis pelabelan lingkungan (Environmental Choice); pelabelan informasi lingkungan (efisiensi energi, konten CFC, konten daur ulang); peringatan bahaya produk; pelabelan ketahanan produk.
Produsen bertanggung jawab untuk memberi informasi mengenai produk atau dampaknya pada berbagai tahap siklus hidupnya.
Biaya pembuangan yang harus dibayar dimuka; retribusi terhadap bahan dasar; menghapus subsidi bahan dasar.
Baca Juga:Â Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia.
Pasal 14 menjadi urgen untuk mendukung pelaksanaan Pasal 15 "Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam"