Para pengelola bank sampah, agar introspeksi terhadap kinerja dan usaha yang dilakukan tersebut, selama ini yang kurang memberi pengharapan sesungguhnya. Tentu ada yang salah dalam gerak langkah selama berproses. Anda harus bangun dari tidur yang panjang. Harus belajar dan pahami regulasi.Â
Baca Juga:Â Koperasi PKPS Lokomotif Bisnis Bank Sampah di Tengah Pandemi Covid-19
Pemangku kepentingan (stakeholder) harus terlebih dahulu melakukan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) baik teknologi maupun manajemen kepada para pengelola bank sampah dan TPS3R, agar tidak sesat jalan dalam progresnya.
Pemerintah, pemda, dan asosiasi diharapkan benar-benar fokus dan serius membina bank sampah dan TPS3R agar menjadi agen perubahan dalam tata kelola sampah di Indonesia. Menuju perubahan paradigma kelola sampah di masyarakat.
Perusahaan daur ulang melalui asosiasinya, mutlak harus bersama pemerintah dan pemda menginisiasi pembentukan bank sampah di setiap desa atau kelurahan. Hal tersebut juga akan membantu industri dalam pemenuhan bahan baku industrinya.Â
Begitu pula Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), selaku pengayom bank sampah. Jangan membiarkan kondisi bank sampah yang sekarat karena salah jalan. Pengurus ASOBSI jangan hanya manfaatkan power asosiasi untuk kepentingan pribadi usahanya.Â
Harus segera mereformasi bank sampah sesuai amanat regulasi. Jangan ikut terbuai dalam zona nyaman bersama pemerintah dan pemda, untuk memainkan irama pembodohan dan pembohongan publik terhadap pendampingan dalam pengembangan bank sampah.
Kembalikan bank sampah kepada rohnya sesuai regulasi persampahan. Jangan diputar balik. Bank sampah baru diperhatikan bila ada kebutuhan atau hanya formalitas saja ikut piala Adipura atau dijadikan momentum bancakan korupsi atas bantuan dana operasional pada bank sampah.
Menjadi pertanyaan, kenapa KLHK, ASOBSI dan lintas asosiasi lainnya tetap ngotot ingin mempertahankan cara lama konvensional bank sampah dalam mengelola dan menjalankan misi 3R ? Baik bank sampah maupun TPS3R sama saja tidak menjalankan misi 3R.
Begitu pula KLHK harus konsisten aplikasi MoU antara Kememkop/UKM No. PKS.1/MENLHK/ PSLB3/PSLB/0/3/2016 dan No. 05/KB/M/KUKM /III/2016 Tentang Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Lingkungan hidup.