"Sadarkah!!! Bahwa sumber penghasil sampah adalah perusahaan produsen barang, bukan masyarakat. Maka menjadi kewajiban mereka untuk 'memberi label atau penanda dan mengelola' sampahnya, sesuai yang ditegaskan dalam Pasal 14 dan 15 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Setop korbankan rakyat karena sampah plastik" Asrul Hoesein, Founder GiF Jakarta.
Kewajiban pemerintah dan pemda untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah bersama bank sampah sebagai wakilnya di garda terdepan.
Berdasarkan MoU tahun 2016 dan PKS tahun 2017 antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Koperasi/UKM tentang Program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM berbasis Lingkungan Hidup, maka perlu ada follow up para pihak yang berkompeten.Â
Kelompok masyarakat dan pengusaha secara bersama telah mendirikan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) dan telah atau sementara berdiri dibeberapa daerah kabupaten kota di Indonesia, setelah berdiri di Surabaya, Makassar, Bone, Bangkalan dan Sijunjung, Mojokerto, Pasuruan dan lainnya.Â
PKPS ditengah masa darurat Covid-19 mampu dan telah membuktikan diri dalam menetralisir sampah ps-foam atau styrofoam dengan bekerjasama PT. Kemasan Ciptatama Sempurna, Pasuruan Jawa Timur dan seluruh jejaring bisnis serta industrinya yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Inilah yang dimaksud mengembalikan sampah pada nilai ekonomi, circular economy, sekaligus membuktikan diri perusahaan kami dalam melaksanakan Pasal 15 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah" ujar Wahyudi, pemilik Group Kemasan.
Menurut Wahyudi, menjadi wajar dan wajib, jika produsen yang mendapat keuntungan besar melakukan penarikan kemasannya agar tak tercecer di lingkungan. Caranya, bekerja sama dengan pengelola sampah dan pendaur ulang untuk menyelesaikan persoalan sampahnya. Itulah kewajiban produsen yang diamanatkan dalam regulasi.Â
“Pendaur ulang bukan produsen yang menghasilkan sampah, tapi mereka menyelesaikan sampah yang harusnya mendapat insentif karena ikut berkontribusi menyelamatkan lingkungan" tambah Wahyudi, yang juga Pembina Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo).
Baca Juga:Â PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak
Pemerintah Harus Serius Dukung PKPS
Pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seharusnya mendorong inisiatif masyarakat dalam mendirikan PKPS. Karena PKPS tersebut juga didirikan berdasar MoU antara KLHK dan Kemenkop/UKM.
Begitupun pemda harus mendorong dan menfasilitasi pendirian koperasi berjejaring tersebut agar memberi kemudahan lintas sektor untuk menarik kembali kemasan produknya yang berpotensi menjadi sampah.
PKPS didirikan dan dijalankan secara bersama oleh pengelola sampah, pemulung, pelapak sampah, bank sampah, industri daur ulang, industri berkemasan dan usaha-usaha sekaitan dengan kegiatan bisnisnya.
Baca Juga:Â Bank Sampah di Ujung Tanduk Bila Tidak Bertransformasi
PKPS merupakan koperasi multi pihak atau multi stakeholder cooperative. Bukan kategori koperasi konvensional atau single stakeholder.Â
PKPS tengah berdiri saat ini atas dorongan Kementerian Koperasi dan UKM. Telah melakukan beberapa kali pembinaan baik di Jakarta, Bogor dan Surabaya.
Pemilik PKPS adalah kelompok (pemilah dan pemulung) dan masyarakat yang bergabung mengurus kepentingannya dengan kelompok konsumen berupa industri daur ulang dan produsen berkemasan atau seluruh pengusaha produk barang yang berpotensi menjadi sampah.
Koperasi yang memiliki basis anggota lebih dari satu kelompok. Orang per orang atau masyarakat, pemulung, pengusaha yang berbeda komunitas, tapi bersatu dalam kelembagaan bisnis PKPS. Agar memudahkan mengelola usaha mereka sendiri. PKPS sebagai payung bisnis pengelola sampah.
Basis utama pendiri PKPS adalah masyarakat yang memilah dan mengelola sampahnya atau anggota bank sampah dalam satu desa atau kelurahan yang berkolaborasi dalam satu kabupaten dan kota. Selanjutnya berjejaring bisinis dalam regional provinsi dan nasional.
Baca Juga:Â Kewajiban Produsen di Undang-undang Jangan Jadi Macan Kertas
Peran PKPS Masa Pandemi Covid-19
Selama masa Pandemi Covid-19, PKPS Surabaya bersama PKPS yang sudah berdiri di beberapa daerah akan membantu para pemulung, pengelola bank sampah, pelapak untuk membeli sampah ps-foam seluruh Indonesia.
Bila daerah kabupaten dan kota yang belum ada PKPS, bisa sekaligus mendirikannya sembari menjalankan roda bisnisnya bersama  PKPS Surabaya.
Hanya ada satu PKPS per kabupaten kota. Semuanya bermasud untuk kestabilan harga dan pencapaian volume pasokan. Dalam menjalankan misinya, PKPS akan menjadi lokomotif antara pemulung dan industri daur ulang. Maka dipastikan harga akan terjamin.
Fakta yang dibuktikan oleh PKPS sebagai rumah bisnis bersama para pengelola sampah dengan membuka dasar harga pembelian ditingkat industri.
Baca Juga:Â Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Pengelola Sampah
Harga standar industri melalui PKPS akan menjadi dasar perhitungan berbisnis antar jejaring dalam satu kelompok. PKPS akan menjadi katalisator dan dinamisator industri daur ulang dan pemulung, pelapak atau pengelola bank sampah.
Artinya harga barang ex sampah berstandar dan ada kesiapan pembelinya dan terjamin. Karena semua transaksi keuangan akan ditangani dan dibayar satu pintu oleh PKPS.
Jadi PKPS akan membayar langsung setiap transaksi di seluruh Indonesia, termasuk pada masa Covid-19. Jadi tidak ada keraguan bagi pengelola bank sampah dan lainnya untuk melakukan persiapan pengumpulan sampah ps-foam pada wilayahnya masing-masing.
Penetapan standarisasi harga oleh produsen. Lalu diumumkan secara terbuka, sehingga pemulung, pelapak, bank sampah dan pengelola sampah lainnya bisa menjual sampahnya langsung ke pabrik dengan mudah dan tanpa dipermainkan. Semua ini bermaksud untuk memutus mata rantai penjualan sampah yang panjang.
Surabaya, 16 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H