Tapi dipastikan pula bahwa KPK akan meminta pemerintah dan pemda untuk setop PLTSa di 12 Kota. Malah ditengarai pemerintah akan merevisi Perpres No. 35 Tahun 2018 dengan rencana menambah kabupaten dan kota lainnya lagi. Selain 12 Kota sebelumnya.Â
Seharusnya juga KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PLTSa Merah Putih Bantargebang Bekasi yang dibangun BPPT dan Pemprov. Jakarta dan PLTSa Benowo Surabaya. Bahwa sampai hari ini belum beroperasi pada kedua PLTSa tersebut.
Baca Juga:Â KPK Harus Audit Investigasi dan Menyidik Pembangunan Listrik Tenaga Sampah
Terkait rekomendasi KPK yang meminta pemerintah mencari alternatif lain dalam mengolah sampah dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan KPK mengarahkan produksi briket dari sampah. Jadi benar KPK, solusi sampah bukan PLTSa.
Metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Jelas dapat mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan, mengurangi penimbunan sampah, dan menghemat anggaran Pemda dalam mengolah sampahnya.
Masyarakat dan para pendukung Perpres No. 35 Tahun 2018 perlu ketahui bahwa gagalnya pengelolaan 3R yang diamanatkan oleh UU No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), lebih disebabkan karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak menjalankan UUPS dengan benar, jujur dan berkeadilan.
Baca Juga:Â Lingkaran Setan Solusi Sampah Plastik Indonesia |Â Melawan Ketidakadilan Pengelolaan Sampah Indonesia
Jadi bukan harus menunggu kesadaran masyarakat, tapi justru KLHK dan lintas kementerian dan lembaga lainnya yang ada dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Jaktranas Sampah, terlebih dahulu merubah paradigmanya. Jangan selalu salahkan rakyat yang tidak berdosa.
Rakyat butuh panutan, sikap tegas pemerintah dan pemda yang jujur berkeadilan menjalankan UUPS, khususnya Pasal 13,15,21,44 dan Pasal 45. Kunci masalah sampah disana. Jangan diputar balik, seakan rakyat yang bandel. Oknum penguasa dan pengusaha pengelola sampah yang bandel selama ini.
Justru masalah ini perlu diluruskan agar para pelaku usaha atau investor PLTSa, PLN dan Pemerintah maupun Pemda, LSM/NGO serta rakyat sedapatnya memahami masalah sampah dengan jelas. Agar tidak menuai kerugian, sekaitan dengan terjadinya kedaruratan pengelolaan sampah di Indonesia.